Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Lebaran, Kajati Kepri Akan Penjarakan Sejumlah Koruptor
Oleh : Charles / Magid
Jum'at | 26-08-2011 | 09:36 WIB
Kajati_Kepri,_Jhoni_Ginting_SH,MH.JPG Honda-Batam

Kajati Kepri Jhoni Ginting SH

TANJUNGPINANG, batamtoday- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Jhoni Ginting SH mengatakan, usai lebaran akan menjebloskan sejumlah koruptor, yang saat ini dalam penyelidikan kejaksaan, ke penjara.

Meski tidak menyebut nama dan kasus apa yang akan dijebloskan tersebut, namun Kajati mengatakan, dalam suasana Ramadhan ini, pihaknya sengaja tidak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum dan saksi yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

"Dalam suasana Ramadhan saat ini, kita sengaja mengurangi intensitas pemeriksaan dalam rangka penyelidikan pada sejumlah oknum yang kita diduga terlibat korupsi ini, dan hal itu kita lakukan untuk menghormati, dan memberikan kesepatan pada semua pihak untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadahan ini dengan tenang,"ujarnya pada sejumlah wartawan di Kajati Kepri, Kamis, 25 Agustus 2011.

Disinggung dengan posisi proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya, Kajati yang didampingi Wakajati Kepri Agoes Djaya dan sejumlah Asisten di Kejati Kepri, menjelaskan kalau sebelumnya jajaranya telah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi dalam sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan sejumlah warga.

"Sampai saat ini, kita masih tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, untuk menemukan bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi,"jelasnya, tanpa menyebut subjek kasus korupsi yang dilidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan sejak April 2011 lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga/ Terimanal ASDP Kementerian Perhubungan di Dompak, Proyek Drainase Rp25 miliar dari APBD Kepri di Pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak, Proyek Pembangunan Sumur Bor, dan Pipanisasi Provinsi Kepri tahun 2009, serta Proyek Padat Karya dan pembeliaan alat Rp19 Millyar di Dinas Tenaga Kerja, Transimigrasi dan Sosial tahun 2009 di Kabupaten Natuna.

Dalam kesempatan itu, Kepala kejaksaan juga mengaku kalau Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini, telah ditandatangni, guna memerintahkan Asiten Pidana Khusus untuk meningkatkan sejumlah dugaan kasus koruopsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.