Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Lantamal IV Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka FV Viking ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-05-2016 | 22:16 WIB
nahkodakapalfiving17.jpg Honda-Batam

Ini ABK kapal buronan internasinal FV Viking yang dilimpahkan ke Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Setelah proses penyidikannya dinyatakan lengkap, penyidik TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang menyerahkan berkas perkara perikanan dan 2 orang tersangka, yakni nakhoda FV Viking Juan Dominggus Nelson (56) yang merupakan warga negara Chili dan chif enggenering FV Viking Gonzalez Cirilo Ramon Alcides (57) yang merupakan warga negera Argentina.

Penyerahan berkas dan kedua tersangka dilakukan Kepala Dinas Hukum Lantamal IV Tanjungpinang, Letkol Laut KH Priambodo, selaku penyidik ke Kejari Tanjungpinang melalui Kejati Kepri, Selasa (17/5/2016).

Kepala Dinas Hukum Lantamal IV Tanjungpinang Letkol Laut KH Priambodo mengatakan, penyerahan berkas dan barang bukti serta dua tersangka dalam kasus perikanan kapal FV Viking dilakukan setelah terpenuhinya seluruh penyidikan.

"Pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka serta barang bukti, kami lakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya.

Pelimpahan berkas dan tersangka sendiri diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) Kejati Kepri, Doddy Thamrin SH di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selain kedua tersangka, Juan Dominggus Nelson dan Gonzalez Cirilo Ramon Alcides, Kejati Kepri juga menerima sejumlah dokumen barang bukti, berupa 2 paspor kedua tersangka, sejumlah dokument seperti port clirent, hight seas fishing serta sejumlah dokumen lainnya.

Untuk barang bukti kapal, penyidik hanya menyerahkan berita acara pemusnahan dan penenggelaman serta penetapannya sebagai barang bukti, karena kapal FV Viking sebelumnya sudah dimusnahkan. Pemusnahan dan penetapan berita acara sebagai barang bukti dalam berkas peradilan, sesuai dengan pasal 69 ayat 4 UU Perikanan.

Expand