Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Informasi Publik di Daerah Kepri Minim
Oleh : ali/ sn
Rabu | 24-08-2011 | 20:49 WIB

BATAM, batamtoday - Pelayanan informasi publik di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepri masih minim. Bahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kerap dipingpong oleh pejabat publik.

Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri belum memaksimalkan pelayanan informasi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPID Kepri Jamsvapilaya saat melakukan kunjungan ke Batam dan ke Mapolda Kepri, Rabu 24 Agustus 2011.

"Sejauh ini dari kunjungan KIPD di berbagai Kota dan Kabupaten di Kepri, banyak kantor pemerintahan yang belum mempersiapkan pelayanan informasi untuk publik," ujar Jamsvapilaya kepada batamtoday.

Di antara kantor-kantor pemerintahan yang belum maksimal menyediakan informasi publik di antaranya Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Karimun.

"Kalau untuk Pemko Batam, saya lihat sudah ada, yakni dipegang oleh R Muksin, namun saat ini hanya masih sebatas memegang Surat Kerja (SK). Sedangkan di Pemrov Kepri beberapa sudah ada  informasi pelayanan namun sejauh ini saya belum ada terima struktur oganisasinya," ucapnya.

Sementara dari hasil kunjungan KIPD di Mapolda Kepri, KIPD menilai sejauh ini pelayan informasi yang tersedia di Polda Kepri sudah cukup baik dari segi Standard Operating Procedure (SOP) yang dijabat HUmas Polda Kepri AKBP Hartono.

"Bahkan, untuk struktur organisasinya sudah tertata dengan baik, sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi langsung dapat terlayani dengan baik, tidak seperti di pemerintahan untuk SOP-nya saja belum ada," ujarnya.

Jamsvapilaya mengharapkan dari Pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi Kepri, agar secepatnya menyiapkan ruang pelayanan publik, sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan langsung dapat
menerima informasi tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat yang mau mempertanyakan sebuah informasi sering dijadikan bola oleh oknum petugas.

"Selama ini masyarakat yang membutuhkan informasi selalu dijadikan bola. Maka dari itu kita harapkan pemerintah segera menyiapkan pelayanan informasi agar publik yang membutuhkan informasi tidak lagi dikecewakan," ucapnya.

Tambahnya lagi, bila terjadi kekurangpuasan publik mendapat informasi pejabat bersangkutan dapat dikenakan pidana karena telah melanggar informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

"Bila dalam 10 hari, publik yang membutuhkan informasi tidak juga menerima, dan kasus ini telah sampai ke KIPD selama 7 hari, dan telah dilakukan pengajuan keberatan ada dinas tertentu selama 30 hari, dan bila informasi itu tidak juga didapat publik, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai degan pasal 52 tentang informasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid HUmas Polda Kepri AKBP Hartono menyampaikan, sejauh ini Polda Kepri telah menunjuk PPID sampai dengan tingkat Polsek. "Namun masih terkendala dengan sarana pendukung yang harus dilengkapi sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 dan Perkap No. 16 tahun 2010," ujarnya.