Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Teluksebong Cakap Retribusi di Kebun Cengkeh Lagoi Tak Pernah Koordinasi
Oleh : Harjo
Sabtu | 14-05-2016 | 12:14 WIB
Karcis-masuk-ke-perkebunan-karet.jpg Honda-Batam

Karcis masuk yang diberikan Satpam di pos penjagaan kebun cengkeh Senggiling, Kecamatan Teluksebong Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Adanya dugaan telah terjadi pungutan liar (pungli) atau restribusi ilegal di kebun cengkeh, di Senggiling Kecamatan Teluksebong, Bintan, ternyata tidak ada koordinasi dengan pihak Kecamatan Teluksebong.

Camat Teluksebong, Bambang Sugiarto kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/5/2016) menjelaskan, pihak perusahaan pengelola perkebunan cengkeh yang mematok restribusi masuk ke sekitar lokasi perkebunan, tidak pernah menyampaikannya ke pihak Kecamatan.

"Pihak yang mematok restribusi ke lokasi tersebut, tidak pernah menyampaikan ke Kecamatan. Namun kabarnya sudah berkoordinasi dengan DPPKD Bintan," terangnya melalui pesan pendek ponselnya.

Diberitakan sebelumnya, pungutan restribusi sebesar Rp20 ribu yang dilakukan oleh pengelola kebun cengkeh, Senggiling Kecamatan Teluksebung, Bintan dinilai ilegal. Pasalnya di karcis masuk tercantum  nama "Ecovillage", padahal lahan tersebut masih termasuk milik PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi.

"Kalau pihak DPRD Bintan tidak mengetahui adanya restribusi dan menganggap perkebunan tidak masuk dalam obyek pajak. Berarti jelas, pungutan tersebut liar atau ilegal demi untuk mencari keuntungan perusahaan," tegas tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (13/5/2016).

Expand