Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nakhoda KIA Asal Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 12-05-2016 | 19:27 WIB
nakhoda-kapal-asing-asal-Malaysia.jpg Honda-Batam

Terdakwa Heng Chee Yong (28) selaku nakhoda kapal asing Malaysia divonis 2 tahun penjara karena mencuri ikan di perairan Republik Indonesia (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Heng Chee Yong (28), nakhoda kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia, KM SLFA 4625, yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (3/3/2016) lalu saat menangkap ikan di perairan Indonesia, divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis ‎Hakim Sirait SH beserta anggotanya Hakim Adhoc Perikanan, Thomas Watson Kaliad, M. Ed dan Ir. Syafriyulis MM di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/5/2016). Baca juga: Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Heng ‎Chee Yong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primer, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan‎.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar denda maka dapat diganti dengan hukuman 4 bulan penjara," ujar Ketua majelis Hakim.

Atas putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Expand