Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Terkesan Pilih Kasih dalam Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-05-2016 | 10:18 WIB
Kajari-Kepri,-Andar-Perdana-dan-Aspidsus-N-Rahmat.jpg Honda-Batam

Kajari Kepri, Andar Perdana didampingi Aspidsus Kejari Kepri, N Rahmat saat mengggelar jumpa Pers terkait penetapan tersangka baru pengadaan Mes dan asrama mahasiswa Anambas (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati tugas dan fungsi 5 orang tim ‎pengadaan Mess Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010 sama, namun hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan "pilih kasih" dalam menetapkan tersangka korupsi proyek yang menelan dana Rp5 miliar dari APBD 2010 tersebut.

Dari 5 anggota tim, yang terdiri dari ketua yakni Raja Djelak Nur Djalal (RDND) yang sudah ditetapkan tersangka, wakil ketua yakni Andi Asrial dan Julfahmi sebagai sekretaris merangkap PPTK. Smentara dua anggota tim lainnya, masing-masing Mardawi mantan Kadis PU Anambas dan Mukhernas Bhakti mantan Kepala Bandan Inspektorat.

Selain lima pejabat Anambas yang menjadi tim dalam pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas itu, sumber BATAMTODAY.COM juga menyebut keterlibatan seorang mantan anggota DPRD Anambas berinisial Az, serta dua PNS Anambas yang menjadi staf tersangka mantan Sekda berinisial Rl dan Hd, yang hingga saat ini belum ditetapkan pihak kejaksaan perannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang dikonfirmasi terkait status dan peran dari 3 anggota tim, serta keterlibatan mantan anggota Dewan dan dua ASN kabupaten Anambas ini, mengatakan, jika sampai ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru..

"Untuk menetapkan tersangka itu bukan gampang, karena menyangkut tugas dan peran masing-masing, serta aliran dana yang diterima. Dan dalam kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan," ujarnya.

Expand