Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapa Lagi yang Mau Mengaku-ngaku jadi Pahlawan

Alhamdulillah, Abu Sayyaf Bebaskan Sandera 4 WNI
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-05-2016 | 09:14 WIB
jkw4sandera12.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pembebasan 4 warga negara Indonesia yang disandera kelompok yang berafiliasi dengan Abu Sayyaf. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, 4 warga negara Indonesia sandera kelompok yang berafiliasi dengan Abu Sayyaf sudah berhasil dibebaskan. Keempat WNI itu saat ini dalam keadaan baik dan berada di tangan otoritas pemerintahan Filipina. 

 

"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya 4 WNI yang disandera kelompok bersenjata sejak 15 Maret 2016 sudah dapat dibebaskan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Pembebasan ini, kata Presiden, merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dengan Filipina. "Pemerintah Indonesia berterimakasih kepada pemerintah Filipina yang memberikan kerjasama yang sangat baik dalam dua kali pembebasan WNI kita," kata Presiden Jokowi.

Kapal Henry yang sedang menarik kapal tongkang Cristy diserang dalam perjalanan dari Filipina ke Kalimantan pada 15 Maret. Dari 10 ABK, 6 berhasil diselamatkan militer Malaysia yang berpatroli dan 4 lainnya dibawa lari penyandera dengan kapal cepat ke arah perairan Tawi-tawi, Filipina.

Presiden Jokowi mengatakan pembebasan sandera tersebut atas hasil kerjasama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina.

Presiden juga menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Filipina, atas kerjasama yang baik mampu membebaskan para sandera. "Saat ini keempat sandera sudah berada di otoritas Filipina," kata Presiden.

Saat menggelar jumpa pers, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Empat WNI itu masing-masing Moch Ariyanto Misnan, Loren Marinus Petrus Rumawi, Dede Irfan Hilmi dan Samsir.

Editor: Dardani