Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Ahui Pengedar Sabu 7 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 12-05-2016 | 09:02 WIB
ahuisabu12.jpg Honda-Batam

Anton Alias Ahui (27), terdakwa pengedar paket seberat 51,79 gram sabu saat dituntut 7 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anton Alias Ahui (27), terdakwa pengedar paket seberat 51,79 gram sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Rabuli Sanjaya SH di Pengedilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/5/2016).

 

Dalam tuntutannya, Ahui terbukti secara sah telah melakukan percobaan dan permufakatan dengan cara, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu sehingga melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 Tahun Penjara dan denda Rp 800Juta subsider 2 bulan penjara," ujar JPU, Rabuli Sanjaya.

Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa Anton yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan satu pekan mendatang.

Atas tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Santonius Tambunan SH dan Sirait SH menunda persidangan satu pekan mendatang.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat

Expand