Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Mess Anambas akan terus Bertambah

Mantan Sekretaris dan PPTK Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 20:05 WIB
Kajati-Kepri,Andar-Perdana-dan-Aspidsus-N-Rahmat.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana didampingi Asisten Pidana Khusus, N.Rahmat (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial Jf dalam korupsi Pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas yang menelan dana Rp5 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Anambas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, didampingi Asisten Pidana Khusus, N.Rahmat, mengatakan penetapan tersangka baru Jf ‎dalam kasus korupsi Mess Anambas itu, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyidikan, serta menemukan lebih dari dua alat bukti, yang mengarah ke peran dan keterlibatan tersangka Jf sebagai mantan sekretaris dan PPTK proyek pengadaan Mess Anambas yang merugikan keuangan Negara Rp1,4 miliar tersebut.

"Setelah sebelumnya ‎kami tetapkan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas tahun 2010, Hari ini kami kembali menetapkan Jf sebagai Tersangka baru dalam kasus korupsi ini,"ujar Kajati Kepri Andar Perdana SH Pada wartawan di Kajati Kepri, Rabu,(11/5/2016).

Selain sebagai sekretaris, tersangka Jf dikatakan Andar Perdana juga sebagai PPTK pelaksanaan pengadaan Mess Anambas 2010 yang berperan melaksanakan pengadaan, melakukan penanda-tanganan seluruh berkas pelaksanaan pengadaan serta menyetujui pelaksanaan pembeliaan tiga Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dengan tersangka Radja Djelak Nur Djalal, tanpa melakukan penafsiran harga riel dan NJOP dari Apresal.

Dari perhitungan Apresal, tambah Andar, akibat pelaksanaan pembelian lahan dan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang itu, terjadi kemahalan harga yang mengarah ke nilai kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar sebagai selisih dari pembelian yang dilakukan.

"Atas perbuatannya, tersangka Jf melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP," ujar Andar.

Expand