Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Tangkap El, Pemilik 25 Gram Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 16:10 WIB
borgol-baru.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pria berinisial El (34) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, di rumahnya Jalan Ganet Km 11 Tanjungpinang karena kedapatan menyimpan sabu seberat 25 gram pada Jumat (6/5/2016) dini hari lalu.

Sabu 25 gram yang terbungkus dalam empat paket besar dan 14 paket kecil itu diamankan bersama dengan bong serta empat unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan penangkapan El, dilakukan atas informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, kalau pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

"Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan, dan penangkapan pada tersangka El di rumahnya Jalan Ganet," ujar Abdul Rahman.

Polisi juga melakukan pengembangan, namun tersangka mengaku kalau barang tersebut diambil dan diperoleh dari luar kota. El dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 114 juncto padal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Editor: Dodo