Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling di Ruangan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 11-05-2016 | 10:14 WIB
maling-di-kantor-Kasi-Pidum-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Terdakwa Frenky Yuanda alias Frenky yang terjerat kasus pencurian di ruangan kerja Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang disidangkan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Frenky Yuanda alias Frenky yang terjerat kasus pencurian di ruangan kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/5/2016). 

Dalam dakwaannya, JPU Haryo Nugroho SH, ‎menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Di dalam persidangan, JPU Haryo, mengatakan kejadian berawal ketika terdakwa melewati Kantor Kejari Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Ferza BP 3252WT dan kemudian terdakwa melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi, sekitar pukul 03:00 WIB, Selasa ( 9/2/2016) lalu.

"Melihat kantor sepi, terdakwa langsung masuk melalui gang samping kantor Kejari Tanjungpinang dan memarkirkan sepeda motornya di belakang kantor tersebut dan masuk ke dalam kantor melalui pintu ‎depan utama menuju ruang kasi pidana Umum (Pidum), kemudian terdakwa membuka kaca nako serta besi penghalang dan menaruhnya di bawah lantai," ujar Haryo.

Expand