Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Penyelenggaran Haji dan Umrah Tinggal Persetujuan Pemerintah dan DPR
Oleh : Irawan
Selasa | 10-05-2016 | 18:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagai revisi terhadap UU No.13 tahun 2008 tentang Haji tinggal menunggu persetujuan pemerintah.


RUU ini dibuat untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan kontrol.

Selama ini kesemrawutan penyelenggaraan haji & umroh lantaran Kemenag berfungsi sebagai regulator (pembuat kebijakan), operator, dan kontrol. 

"Kewenangan berlebih dari Kemenag itu pula yang ternyata sumber kesemrawutan terkait penyelenggaraan haji," ujar Anda, Anggota Komisi VIII DPR dalam forum legislasi Revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Kondisi itu, menurut Ketum Rabitah Haji Indonesia, Ade Marfudin, diperparah dengan diplomasi pejabat Indonesia di Arab Saudi baik terkait pelayanan petugas lokal (Arab) dan petugas Indonesia terhadap jamaah haji. 

"Diskriminasi pelayanan petugas lokal terhadap jamaah haji Indonesia dan Malaysia, misalnya, merupakan indikasi minim diplomasi kendati jumlah jamaah Indonesia terbanyak sampai 200 ribuan," katanya.

Sedangkan Samidin Nashir, Ketua Badan Pengawas Haji Indonesia (BPHI) mengatakan, badah haji itu merupakan tugas nasional, yang melibatkan berbagai bidang, aspek, dan melibatkan ratusan ribu jamaah haji, maka harus dengan menejemen yang profesional. 

Sebab, ibadah haji ini ibarat pemindahan logistik, sehingga harus benar-benar cermat, kompetensi tinggi, standar operasional (SOP) yang jelas, dan semua harus dilakukan dengan persiapan yang matang.

Samidin menjelaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia (BPKHI) tersebut juga belum jalan. Namun demikian dia pesimis jika penyelenggara haji, keuangannya harus menunggu pencairannya dari BPKHI. 

Sebab dalam prakteknya, koordinasi keuangan itu sulit, sehingga birokrasi dan prosedur keuangan itu jangan sampai membuat pelaksanaan haji terlambat. 

"Jadi jangan sampai akibat prosedur dan birokrasi keuangan, maka pelaksanaan haji itu terlmbat," katanya.

Kurang berpihak
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengakui jika pemerintah selama ini kurang berpihak kepada jamaah haji, maka wajar jika sebelumnya ada UU No.17 tahun 1999, disusul UU No.13 tahun 2008 tentang haji.

Saat ini juga ada usulan RUU yang akan memisahkan antara regulator, operator, pengawas haji dan umroh. Persoalannya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang ada saja belum dijalankan, berarti Kemenag RI memang tidak siap.

Bahkan BPKHI kata Ade, malah terlambat sampai sekarang belum dibentuk, sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 tentang BPKHI. 

Padahal, menurut Anggito Abimanyu (mantan Dirjen Haji dan Umroh) Kemenag RI, keterlambatan pembentukan BPKHI itu berarti dzolim. 

"Jadi, tak ada keadilan dalam mengelola dana optimlisasi haji yang jumlahnya mencapai Rp 80 triliun itu," tegas Ade.

Untuk itu pengajar UIN Syahid Ciputat Jakarta ini meminta keberanian pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan antara operator, regulator dan pengawas haji. 

Semestinya ada laporan keuangan haji setiap tahunnya kepada jamaah haji baik yang belum maupun yang sesudah berangkat haji. Apalagi ada keterlibatan dana APBN dan APBD dalam pelaksanaan haji tersebut. . 

Editor: Surya