Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KNRP Minta Evaluasi Perpanjangan Izin Siaran Televisi Dilakukan Terbuka
Oleh : Irawan
Senin | 09-05-2016 | 16:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Perpanjangan Izin Siaran Televisi yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara terbuka.

 

Dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/5/2016), KNRP mengatakan, KPI akan melakukan EDP pada bulan Mei ini. EDP tersebut adalah bagian dari proses perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya pada 2016, yakni ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne

Bayu Wardana, pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) yang juga anggota KNRP mengatakan," Sampai saat ini publik belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPI kapan persisnya EDP akan berlangsung dan bagaimana proses EDP akan berjalan, Kami hanya mendapatkan kabar tidak resmi bahwa EDP akan dilaksanakan pada Mei ini. Padahal EDP perpanjangan izin ini merupakan proses yang sangat penting dalam sistem penyiaran."

KNRP adalah koalisi yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil serta 150 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada demokratisasi penyiaran. Tujuan KNRP adalah memastikan tiga agenda penyiaran yang berlangsung di tahun ini (revisi UU Penyiaran, perpanjangan izin siaran 10 stasun TV bersiaran nasional, dan seleksi Komisioner KPI Pusat) berjalan sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut KNRP, evaluasi kelayakan perpanjangan izin siaran masing-masing stasiun televisi harus secara tegas dilaksanakan oleh KPI berdasarkan tiga hal.

Pertama, KPI melaksanakan EDP secara terbuka dan transparan. Proses EDP harus dapat disaksikan publik dan penilaian hasil EDP harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kedua, KPI menyampaikan evaluasi KPI terhadap ke-10 stasiun TV selama 10 tahun secara terbuka kepada publik. Hal tersebut harus menjadi dasar penilaian bagi masing-masing stasiun TV untuk terus diperpanjang izinnya atau tidak.

Ketiga, KPI menyampaikan hasil Uji Publik yang telah dijaring KPI dari masyarakat pada bulan Januari lalu secara terbuka kepada publik.

Irwa Zarkasi, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia yang tergabung dalam KNRP menyatakan, "Keterbukaan dan transparansi menjadi hal yang harus diutamakan dalam hal proses perpanjangan izin. Bagaimana prosesnya berjalan dan apa hasil evaluasi KPI selama 10 tahun serta hasil Uji Publik semuanya harus dapat diketahui masyarakat agar masyarakat juga dapat ikut menilai."

Evaluasi KPI kepada stasiun TV harus dilakukan selama 10 tahun, karena masa 10 tahun adalah sesuai dengan masa berlakunya izin siaran berdasarkan UU Penyiaran. Menurut KNRP, paling tidak, evaluasi ini mencakup dua hal.

Pertama, evaluasi KPI selama 10 tahun terhadap isi siaran masing-masing stasiun TV sekaligus bagaimana respon masing-masing stasiun TV terhadap setiap sanksi maupun peringatan yang pernah diberikan oleh KPI selama 10 tahun tersebut. Kedua, evaluasi KPI selama 10 tahun terhadap kepatuhan masing-masing stasiun TV untuk menerapkan Sistem Siaran Berjaringan (SSJ)

Sementara itu, hasil Uji Publik juga penting diumumkan sebagai pertanggungjawaban KPI yang telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun TV yang diproses perpanjangan izinnya. Berbagai Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan individu telah memberikan masukan kepada KPI dalam Uji Publik tersebut.

Kiki Soewarso, akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang juga anggota KNRP menambahkan, "Selain harus terbuka dapat disaksikan publik, kami meminta agar wakil publik yang diundang resmi oleh KPI untuk terlibat dalam proses EDP ini adalah anggota masyarakat yang benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik sekaligus memiliki pemahaman yang baik di bidang penyiaran."

Editor: Surya