Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patgulipat Dugaan Penipuan 300 Sertifikat Warga Desa Linau Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 09-05-2016 | 08:48 WIB
buah-sawit.jpg Honda-Batam

Buah kepala sawit. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kasus 300 sertifikat lahan yang ditahan oleh pengusaha berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Linau Kabupaten Lingga, hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, kasus ini sudah terjadi sejak 2005 lalu. Akibatnya, negara dirugikan hingga milyaran rupiah.

 

Berikut penelusuran BATAMTODAY.COM seputar penerbitan Izin PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima (SSLP) yang mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Lingga pada tahun 2008. Saat itu, izin tersebut diterbitkan oleh Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamarudin Ali. Dan saat ini, Kamarudin Ali kembali menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lingga.

Ibarat gayung bersambut, atas dasar rekomendasi rekomendasi DPRD Lingga itu, mantan Bupati Lingga Daria mengeluarkan izin perusahaan tersebut dan langsung ditantanganinya.

Diduga, masuknya perusahaan perkebunan sawit ini hanya akal-akalan pengusaha untuk mengambil hasil hutan di Desa Linau Kabupaten Lingga. Tapi ternyata, sertifikat tersebut digunakan untuk keperluan lain. Sayangnya, hal ini tidak direspon oleh pemerintah daerah kala itu. Bahkan Camat Lingga Utara yang saat itu yang dijabat oleh Dewi Kartika dan kini menjabat sebagai Plt. Kadistamben Lingga, juga turut mengeluarkan alas hak tanah lahan masyarakat untuk dijadikan sertifikat.

"Saat itu yang mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat adalah Ibu Dewi Kartika, saat beliau menjabat sebagai Camat Lingga Utara," ujar Sekretaris Pansus Linau DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin beberapa waktu lalu.

Fakta bahwa perusahaan ini hanya menggunakan modus tertentu untuk mengambil hasil hutan di Kabupaten Lingga itu berdasarkan hasil penelusuran di lapangan. BATAMTOAY.COM menggali informasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya. Hasilnya ternyata, perusahaan ini bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Bahkan, dari situs www.sslp.co.id, website resmi PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima (SSLP) disebutkan, tidak bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Tapi, melainkan bergerak dibidang logistik pengangkutan dan penyimpanan gudang yang mulai mengembangkan sayapnya pada tahun 2004, yang dikomandoi oleh Bambang Prayitno.

Perusahaan ini berdomisili di Tangerang, dan Berdiri sejak tahun 1982 dengan nama PT. Sumber Perdamaian Prima dan pada tahun 2004 perusahaan ini berubah total dan berganti nama menjadi PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima. Selain di bidang logistik, perusahaan ini juga bermitra dengan perusahaan yang bergerak di bidang minuman beralkohol ternama.

Dugaan perusahaan ini menipu warga Desa Linau bisa saja benar. Pasalnya, sumber BATAMTODAY.COM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada pengusaha Bambang saat ini telah diagunkan ke salah satu bank untuk modal usaha pengembangan perusahaannya yang bergerak di bidang logistik tersebut.

"Kami pernah mendapat informasi, sertifikat itu masih diagunkan di bank, jadi tidak mungkin di kembalikan begitu, itu jaminan usaha untuk perusahaanya," kata sumber tersebut.

Untuk menyelesaikan kasus ini, DPRD Lingga telah membentuk Pansus yang dinahkodai Ketua DPRD Lingga, Riono. Pansus ini terus bekerja dan sudah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat dengan masyarakat. Sayangnya, kasus ini terkesan lamban. Karena Plt. Kadistamben Dewi Kartika yang menjadi Camat Lingga utara saat itu tidak kooperatif untuk memberikan fakta-fakta tentang penerbitan sertifikat tersebut. Demikian juga dengan pengusaha pemilik erusahaan ini yang terkesan ingin menutupi kasus ini.

"Kita sudah panggil Ibu Dewi Kartika, sayang beliau tidak hadir saat RDP, nanti akan kita jadwal ulang, kalau tidak hadir juga mungkin bisa kita lakukan panggil paksa," ungkap Ahmad Nasirudin yang juga Sekretaris Pansus.

Editor: Dardani