Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Pelayanan Transportasi Publik
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 23-08-2011 | 14:43 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal mengatakan, peningkatan jumlah pemudik yang diprediksi mencapai 15,44 juta jiwa  pada Lebaran kali ini harus diikuti dengan peningkatan pelayanan transportasi public. Selain factor keamanan, factor keselamatan dan kelaikan angkutan juga harus menjadi perhatian.

Menurutnya, faktor kelaikan angkutan, keselamatan dan  keamanan penumpang kerap diabaikan saat puncak arus mudik. Tak heran bila angka kecelakaan pada saat mudik lebaran, cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Jika melihat proporsi peningkatan pemudik dengan motor yang mencapai 56,35% dan mobil 30,78%, Kami khawatir angka kecelakaan lalu lintas sulit ditekan. Apalagi sepeda motor terbukti penyumbang penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar, sisanya bus, truk dan container," kata Mustafa Kamal di Jakarta,  Selasa (23/8/2011).

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS ini mengatakan, selama tahun 2009—2010, kinerja kementerian perhubungan belum menunjukan perbaikan pelayanan transportasi. Dibidang transportasi darat, angka kecelakaan masih tinggi. Sebagai contoh pada penyelenggaraan mudik tahun 2010,  H+3 pascalebaran 2010 telah terjadi 1.098 kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Kerugian materiil diprediksi mencapai Rp 4,17 miliar.

“Meski jumlah kecelakaan menurun ditahun 2010, namun nilai kerugian materil meningkat lebih dari 100 persen," katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini pelaksanaan 4 paket UU transportasi yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih jalan ditempat.

“Berbagai amanat keempat UU tersebut seperti pembuatan peraturan turunan, pembentukan badan dan amanat untuk audit belum dilaksanakan,” katanya.

Politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam membina penyelenggaraan transportasi meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh keempat UU transportasi tersebut. "Pemerintah dituntut prioritaskan pelayanan transportasi publik," katanya.