Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Tersangka Perampokan di Simpang Phoenix Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Rabu | 04-05-2016 | 14:37 WIB
curas-binut.jpg Honda-Batam

AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kapolres Bintan, menunjukkan para tersangka dan barang bukti di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima tersangka kasus tindak perampokan di dekat simpang Phoenix, Kecamatan Teluksebong Bintan pada Rabu (9/3/2016) lalu, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kemarin.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Razali Udin mengatakn kelima tersangka, masing-masing YP, TN, JI, SO dan AW, sudah diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan, untuk mengikuti proses persidangan atau proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan dan penangkapan kelima pelaku curas tersebut berdasarkan laporan dari salah satu korban perampokan yang mengetahui ciri-ciri kendaraan roda empat yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya," kata Razali, Rabu (4/5/2016)

Usai beraksi, para pelaku meninggalkan lokasi menuju ke arah Tanjunguban, melewati Lokalisasi Bukit Senyum Bintan Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kepolisian, para pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu gelap bernomor polisi BP 1234 dengan nomor seri belakang dilipat pada saat itu.

"Pada saat korban akan pergi sembahyang, tiba-tiba 4 orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, clurit dan langsung mengambil uang senilai Rp600 ribu, HP Samsung senter, Nokia 5210, rokok berbagai merk, beras 1 karung merek Bintang Samudra," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (10/3/2016) saat itu.

Baca: Komplotan Curas di Bintan Keok di Tangan Polisi

Mendapat info, anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung melakukan pengejaran, mobil yang diduga dikendarai oleh para pelaku berada di Jalan Permaisuri Tanjunguban.

"Diketahui 2 orang pelaku sedang membeli nasi di warung makan Pondok Salero, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku 1 orang, berinisial YP asal Palembang, Alamat Pasar Baru, Tanjung Uban. Sedangkan 1 pelaku lagi, melarikan diri ke kebun belakang kedai makan," ujar Cornelius.

Namun, setelah dilakukan pengejaran, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial Tn (48) yang merupakan warga Kampung Harapan Sungai Panas, Batam itu dibelakang Kedai Kopi Tiam.

Berdasarkan hasil pengembangan, tidak lama kemudian 3 orang pelaku berinisial Ji, So dan Aw juga berhasil diringkus di Perumahan Telaga Surya, kelurahan Tanjunguban Utara oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana.

"Kelima tersangka dan sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka diketahui, para tersangka sebelumnya sudah melakukan tindak pidana di sejumlah tempat di Bintan. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih mendalam," terang Cornelius.

Editor: Dodo