Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Jodi Segera Dilimpahkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-05-2016 | 09:14 WIB
Photo_Jodi_3.jpg Honda-Batam

Pengusaha Tanjungpinang yang tersanung kasus tanah, Djodi Wirahadi Kusuma. (Foto: Batamtoday.com/Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang menyatakan, penyidikan dugaan pemalsuan surat atas lahan yang diklaim tersangka Djodi Wirahadi Kusuma, telah rampung. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk jaksa dalam (P19) atas kekurangan materil dan formil melalui keterangan tambahan dan bukti lainnya.

"Saat ini proses penyidikan dalam kasus pemalsuaan surat yang dilakukan tersangka Jodi Wirahadi Kusuma ini sudah selesai kami lakukan, termasuk petunjuk jaksa. BAP‎ sudah kami kirimlan pada Jumat minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurniawan, Senin (2/5/2016).

Mengenai kasus perdata, antara Jodi Wirahadi Kusuma dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang saat ini telah putus dalam Peradilan Kasasi di Mahkamah Agung, yang dimenangkan Jodi Wirahadi Kusuma, mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini mengtakan, kalau kasus perdata tersebut tidak ada kaitanya dengan kasus pidana yang sedang ditangani.

"Kasus pidana yang kami tangani tidak ada kaitan dan berbeda dengan kasus perdata gugatan Jodi. Karena pelapor dari pidana, jelas berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang," lanjutnya. Hal itu, lanjut Andre, juga dijelaskan dan putusan MA yang dalam website MA telah dinyatakan putus.

Sebelumnya, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, dan bahkan tersangka Jodi Wirahadi Kusuma sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. Akhirnya, pengusaha Tanjungpinang Djodi Wirahadi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Penetapan tersangka Djodi Wirahadi Kusuma, dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti atas dugaan pemalsuan surat, dari laporan ‎Robert Yulizar, seorang warga pemilik lahan di Kawasan Jalan Sei Carang kM 8 Tanjungpinang.

Dalam laporanya, Robert mengaku bersempadan dengan lahan milik Djodi Wirahadi Kusuma, yang lahan sebelumnya dibeli dari saksi Abdul Latif seluas 9.000 meter persegi.

Namun dalam pembuatan sertifikat, lahan tersebut berubah menjadi 19.000 meter persegi, yang diawali dari surat alas hak kepemilikan lahan atas nama karyawanya, selanjutkan dialihkan atas nama isterinya Kristian Djodi.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi Abdul Latif sebagai pemilik lahan, luas lahan milik Jodi, seharusnya bukan 19 ribu meter persegi, tetapi hanya 9.000 meter persegi sesuai dengan keterangan saksi penjual, dan atas perbuatanya tersangka Jodi Wira Hadikusuma, disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan," papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dardani