Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Orang Masih di Bawah Umur

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Lima Calon TKW Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 02-05-2016 | 16:22 WIB
people-smuggling-polda-kepr.jpg Honda-Batam

Gedung Satgasda People Smuggling, Ditreskrimum Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengagalkan rencana eksploitasi anak di bawah umur di sebuah rumah penampungan ilegal  yang berada di kawasan Kabil, Nongsa. Rencananya para perempuan belia ini akan dipekerjakan ke Malaysia.

"Ada lima orang korban yang kami amankan. Semuanya perempuan, tiga masih di bawah umur dan dua perempuan dewasa," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, Senin (2/5/2016).

Penggerebekan terjadi pada Selasa (26/4/2016) malam bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal termasuk wanita di bawah umur yang hendak dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,

Tiga wanita di bawah umur tersebut adalah S (17), F (16), H (16) asal Indramayu, Jawa Barat. Sementara korban lainnya yakni NN (22), dan J (26) berasal dari Karawang dan Cianjur.

"Saat penggerebekan kami juga mengamankan satu orang N (41), penampung sekaligus pemilik tempat penampungan. Kami juga masih mengejar seorang pelaku lainnya," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Adi, para korban mengaku hendak dipekerjakan di Malaysia dengan gaji berkisar sekitar 700 - 800 Ringgit per bulan. Namun, meski hendak dipekerjakan ke luar negri, tambanya, seluruh korban belum mengantongi kelengkapan dokumen, termasuk paspor.

"Paspornya belum ada, tetapi para korban mengaku sudah foto dan sidik jari pembuatan paspor di Jakarta. Mereka dikirim dulu ke Batam, paspor nyusul. Dugaan mereka menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking)," kata Adi.

Sambil melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, seluruh korban dititipkan ke sebuah rumah singgah di Batam sampai proses hukum atas kasus tersebut usai.

"Korban masih dititipkan pada sebuah rumah singgah. Sementara untuk pelaku diancam UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Penempatan dan Orang di Luar Negeri," tutur Adi.

Editor: Dodo