Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur dari Rumah, Melati Dicabuli Pacar Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 30-04-2016 | 08:24 WIB
IndraPelakuCabul29.jpg Honda-Batam

Inilah dia si pencabul Melati yang masih di bawah umur. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kabur dari rumah, seorang anak di bawah umur, Melati‎ (14), bukan nama sebenarnya, dicabuli pacarnya sendiri, Indra Bin Azwar (22) di Wisma Sekar Wangi kamar 203, Sabtu,(16/4/2016) lalu. 

 

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu diungkapkan korban kepada orang tuanya, setelah sebelumnya, kabur dan dirinya ditemukan di sebuah masjid di Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelum kejadian pencabulan, korban nekat lari dari rumahnya, pada Jumat (15/4/2016) lalu dan selama 2 hari tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya pada Senin (18/4/2016), orang tua korban mencari dan menemukan Melati di masjid Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.

"Saat itu orang tua korban langsung memanggil dan menanyai korban, dan mengakui kalau dirinya sudah dicabuli tersangka Indra," ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, orang tua Melati, juga sudah melaporkan kejadiaan hilangnya anaknya tersebut ke polisi melalui Laporan Nomor LP/16/IV/2016 tanggal 16 April 2016.

Selanjutnya, setelah orang tua korban mengetahui kejadiaan yang dialami anaknya, orang tua korban kembali mendatangi unit Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang untuk melaporkan kejdiaan yang dialami putrinya.

"Kepada polisi saat ditanyai, juga korban mengaku kalau dirinya sudah dicabuli pelaku di Wisma," lanjut Kapolsek.

Atas pengakuan korban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, langsung mrlakukan penangkapan terhadap Tersangka Indra di sebuah Kost-Kosan di Jalan Potong Lembu.

"Ketika diinterogasi, tersangka Indra juga mengakui, kalau telah melakukan persetubuhan dengan korban di kamar Wisma Sekar Wangi," lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan Indra, polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti, seperti celana jeans, baju, sehelai jilbab warna hitam, bra wana hitam, serta celana dalam.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU‎-RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun," jelas Kapolsek yang didamingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Zubaedah.

Editor: Dardani