Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Karimun Divonis 3,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 10:02 WIB
purwantakorupsitanggul27.jpg Honda-Batam

Purwanta ST seusai divononis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang) 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau, Purwanta ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin(26/4/2016) malam.

 

Purwanta terjerat kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai paggunaan anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014 .

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwaningsi SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Lindawati SH. Dalam putusannya, Ketua Majelis Purwaningsih menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

"Kami majelis hakim menghukum terdakwa dangan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan untuk kerugian negara seluruh dibebankan kepada Direktus Utama PT Beringin Bangun Utama, Christoper Dewabrata, kontraktor pelaksana proyek," ujar Purwaningsi.

Putusan ini lebih ringan lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider 5 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwan Kusuma SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa modus terdakwa dalam melakukan tidak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan soal timbunan tanah pembangunan tanggul tersebut. Serta memanipulasi volume pekerjaan bidang struktur bangunan yaitu pemasangan batu tanggul tersebut.

Dalam hal ini pihak kontraktor dibayar lunas, bukan diblacklis, dan kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan swbesar Rp16,7 miliar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp3.2 miliar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, Direktus Utama PT. Beringin Bangun Utama, Christoper Dewabrata, kontraktor pelaksana proyek masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Dardani