Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar dan Pemilik Sabu 4 Gram Ini Divonis 6 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-04-2016 | 18:22 WIB
pengedar-sabu.jpg Honda-Batam

Dua terdakwa pengedar dan pemilik sabu 4 gram ini divonis 6 tahun penjara (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Cindi Mulia (31) dan Iwan Syahputra ‎(29) pemilik dan pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 4 gram, divonis 6 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, Hakim Dame Parulian, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan percobaan dan pemufakatan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di Pengadilan, kami Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum kedua terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame didampingi Hakim anggota lainnya, Irianti Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH, Selasa (26/4/2016) ‎

Adapun yang memberatkan untuk kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan perbuatan kedua terdakwa‎ dapat merusak para generasi muda.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan kedua terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan ayah," kata Dame.

‎Putusan itu diketahui lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH dari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan pejara.

Hanya saja, terdakwa Cindi dan Iwan ‎yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) Iwa Susanti SH, Anur Saifuddin SH dan Farid SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. ‎

‎Fakta dipersidangan mengisahkan, awalnya Cindi dihubungi oleh terdakwa ‎Iwan untuk membeli 4 gram sabu kepadanya. Kemudian Cindi mengajak terdakwa Sukat dan terdakwa Brian yang diadili secara terpisah, untuk mengantarkannya menuju rumah terdakwa Iwan untuk menyerahkan sabu tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (17/9/2016)lalu.

Sesampainya di rumah Iwan, Cindi memberikan sabu tersebut. Namun saat Iwan ingin menimbang sabu itu, tiba-tiba anggota BNNP Kepri menangkap keduanya berserta barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal, satu buah bong, satu buah handphone merk nokia dan satu buah timbangan warna putih merk digital di rumahnya Jalan Sutan Mahmud Gang Tumu 1 nomor 14 RT 8 Rw 3 Kota Tanjungpinang, pukul 16.15, Minggu (17/9/2016) lalu.

Editor: Udin