Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyuapan Dua Anggota Satnarkoba Bintan sudah Diproses Propam
Oleh : Harjo
Selasa | 26-04-2016 | 17:47 WIB
kapolda-sambudi.jpg Honda-Batam

Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Sam Budigusdian.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolda Kepri Brigjen Polilisi Sam Budigusdian menyampaikan, dugaan penyuapan yang menimpa dua anggota Satnarkoba Polres Bintan sudah ditangani secara internal oleh Polri.

"Untuk kasus dugaan anggota Satnarkoba Polres Bintan yang menerima suap dari tersangka kasus narkoba, sudah diproses oleh Propam," ujar Sam menjawab pertanyaan BATAMTODAY.COM usai acara tatap muka Kapolda Kepri bersama Pemkab Bintan, TNI, tokoh masyarakat dan personel Polres Bintan, di aula pertamuan Kantor Bupati Bintan, Selasa (26/4/2016).

Sebaliknya, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, justru Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) baru sampai sepekan setelah penangkapan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Wiyarso mengaku belum mendapat laporan dugaan penyuapan senilai Rp25 juta, yang dilakukan bandar dan pengguna narkoba di Bintan dalam operasi tangkap tangan.

"Saya belum monitor," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (25/4/2016). Baca: Inilah Kronologis Penyuapan Dua Oknum Satnarkoba Polres Bintan

Dari data yang berhasil diperoleh BATAMTODAY.COM,‎ sebelum melepas dua pelaku pengguna dan pemilik narkoba‎ berinisial Sa dan Rd, dua oknum polisi yang bertugas di bagian narkoba ini melakukan penangkapan terhadap dua orang lain berinisial Rf dan If.

Rf dan If diketahui sebagai pengedar narkoba dan sedang melakukan transaksi narkoba di bilangan Bintan Center, Km 9 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 21.00 WIb pada Sabtu (16/4/2016) lalu.

Dari tangan Rf dan If ini, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang selanjutnya dilakukan pengembangan. If mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Bd di kawasan Km 5 Kota Tanjungpinang.

Dari penangkapan tangan Rf dan lf polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Yang selanjutnya dikkembangkan. Dan atas pengakuan Lf, dirinya memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Bd di kawasan km 5 Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 22.30 WiB, Sabtu (16/4/2016) malam, sebuah rumah milik Bd digrebek Bripka Hs dan Bripda Aw. Saat itu, Bd bersama Sa tengah asik melakukan pesta narkoba saat ditangkap Bripka Hs dan Bripda Aw. Dari kedua pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan sebuah bong alat isap sabu.

"Nanti saya kroscek di Polres Bintan ya," ujar Wiyarso kembali.

Editor: Dodo