Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD, Ini Pernyataan KPU Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Selasa | 26-04-2016 | 13:00 WIB
IJAZAH-PALSU_(1).jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Menyusul dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Natuna.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sukrilah mengatakan pada saat pendaftaran, calon legislatif tersebut telah diumumkan kepada masyarakat, namun tidak ada tanggapan atau sanggahan saat seleksi administrasi selesai.

"Pasa waktu pendaftaran sampai dengan pengumuman,calon kita umumkan kepada masyarakat dengan harapan ada tanggapan atau sanggahan. Setelah yang bersangkutan menang, barulah kasus ini mencuat," ujarnya Selasa (26/04/2016).

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Sukrilah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengambilalih dan memproses kasus tersebut kemudian menyerahkan kepada pihak Kepolisian Natuna.

"Yang saya ketahui,masalah ini sudah sampai ke Polres Natuna. Silahkan saja konfirmasi kepada Polres Natuna," terangnya.

Sukrilah mengakui belum melakukan verifikasi ke kampus yang bersangkutan. Pihaknya hanya memberi pengumuman kepada masyarakat.‎‎

Sebelumnya, dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Ayub saat mendaftar mengunakan ijazah Sarjana Ilmu Politik sebagai calon DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dari Dapil Jemaja Timur, yang sudah dilaporkan pada Agustus 2015, terkesan hilang ditelan bumi dan tanpa penyelesaian.

Baca: Kapolda Kepri Jangan Tinggal Diam Soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Anambas

Kasus dugaan ijazah plasu itu sudah sejak 2014 dilaporkan, bahkan akhir November 2014 sudah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Natuna. Di sisi lain, jawaban dari Universitas Darul Ulum Jombang, menjawab surat KPU Anambas tertanggal 14 Mei 2014, juga sangat jelas kalau ijazah anggota DPRD Anambas yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif tidak ada dalam buku induk mahasiswa universitas tersebut.

"Sangat disayangkan, padahal semua sudah jelas adanya pemalsuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Anambas tersebut. Tetapi justru tidak tersentuh oleh hukum, aparat penegak hukum terkesan sudah mempetieskan kasus tersebut," tegas Andri Amsi, Pengurus Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/4/2016).

Editor: Dodo