Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Natuna

Polda Kepri Tegaskan Penahanan Oknum Anggota DPRD Kepri Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Hadli
Sabtu | 23-04-2016 | 14:59 WIB
ilustrasi-korupsi-sgt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memastikan proses pemanggilan, penetapan status tersangka dan penahanan kepada oknum anggota DPRD Kepri, Erianto atas dugaan korupsi tidak menyalahi aturan. 

"Tidak ada yang salah dalam proses penegakan hukum. Sudah sesuai prosedur," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Arif Budiman, Sabtu (23/4/2016). 

Erianto adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) aktif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7, Kabupaten Natuna-Anambas periode 2014-2019. 

Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat. Proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai wakil rakyat namun tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013. 

Sebelum menjadi anggota legislatif, Erianto merupakan bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Proses penyidikan yang tengah dilakukan Tipikor Polda Kepri berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri. 


Arief kembali menjelaskan, proses hukum yang tersandung oleh Erianto adalah masuk tidak pidana kejahatan khusus. Sesuai pasal 245 Undang-undang MD3, meski sebagai anggota DPRD, penyidik tidak memerlukan persetujuan gubernur untuk memeriksanya. 

"Tata cara pemanggilan pejabat yang terjerat pidana khusus, dengan undang undang ini kita tidak perlu meminta persetujuan gubernur," jelasnya.

Polisi terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada Ketua LSM BP Migas, M Nasir (MN). Dari bukti dan ketarangan tersangka dan 41 saksi lainnya, akhirnya Erianto ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Natuna sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran negara. 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, pihaknya masih menunggu dan menghormati proses hukum yang tenah dijalani Erianto. Pihaknya akan menunggu laporan dan pemeritahuan dari fraksi tempat Erianto bernaung. 


Editor: Dodo