Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Pengedar Sabu Ini Ternyata Rajin dan Displin
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-04-2016 | 19:17 WIB
hendrich_surya_hadi_saputra.jpg Honda-Batam
Hendrich Surya Hadi Saputra, Polri pengedar sabu ini ternyata rajin dan displin (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hendrich Surya Hadi Saputra (29), pemilik dan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak dua paket, ternyata seorang anggota Polri yang disiplin dan rajin dalam menjalankan tugasnya di salah satu Polsek di Kota Tanjungpinang. Pengakuan itu  terungkap saat pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Di dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yang masing-masing bernama Hazen (54) yang merupakan Kanit Provos atau pimpinan dari terdakwa, Terdakwa Hamza (29) yang membeli sabu-sabu dari ‎terdakwa Hendrich dan Heru anggota Polri yang merupakan penangkap dari terdakwa Hamzah. Terdakwa Hendrich juga didampingi oleh dua orang Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH dan M Indra Kelana SH. 

Hazen, Kanit Provos atau pimpinan dari terdakwa Hendrich, mengatakan dirinya tidak mengetahui kalau selama ini salah satu anggotanya merupakan salah satu dari pengedar atau penyedia narkoba.

"Selama saya menjadi pimpinan dari terdakwa, tidak ada melihat kalau terdakwa ini merupakan pemakai dan pengedar narkoba," ujar ‎Hazen

Menurutnya, selama ini dirinya melihat kinerja dari tedakwa Hendrich, sangat rajin dan disiplin. Sebab setiap menjalankan tugasnya, dia selalu memberikan laporan tepat pada waktunya.

"Terdakwa ini sebagai anggota Polri di bagian patroli pada saat malam hari dan selalu menjalani tugas dengan rajin dan disiplin," katanya.

Di tempat yang sama, ‎terdakwa Hamzah (29) dalam pengakuannya mengatakan kalau dirinya meminta tolong kepada terdakwa Hendrich untuk mencarikan sabu-sabu.

"Setelah satu jam kemudian, terdakwa Hendrich menghubungi terdakwa Hamzah untuk mengambil uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli sabu-sabu yang dipesannya tadi dan menemui terdakwa Hendrich di dekat jembatan Bintan Plaza," katanya 

Setelah mendapat sabu-sabu itu, terdakwa Hendrich menyuruh terdakwa Hamzah untuk datang ke kos-kosannya di Batu Enam, Kota Tanjungpinang untuk memakainya.

"Dikosan itu kami mennggunaka sabu-sabu itu, dan sebelum mamakainya, sabu-sabu itu saya bagi menjadi 2 paket. Kemudian saya bawa ke kos saya di Jalan Tanjung Unggat," ungkap Hamzah

Dalam Dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum, Zaldi, menyatakan terdakwa Hendrich terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanan sebanyak 2 paket.

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama dan ‎pasal 112 UU Nomor 35 ‎dakwaan kedua. Selain itu JPU juga menyatakan, terdakwa Handrich terbukti bersalah sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam uraian dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Hendrich dihubungi oleh terdakwa Hamzah yang diadili secara terpisah melalui Handphone yang menyuruh terdakwa Hendrich untuk mencarikan bahan (sabu-sabu) dengan modal sebesar Rp500 ribu dengan iming-iming nantinya dipakai dengan bersama-sama, Sabtu ( 25/10/2016) lalu

Setelah itu terdakwa Hendrich menjawab telepon ‎terdakwa Hamzah dan berkata dirinya sedang berkerja dan tidak beberapa lama kemudian, terdakwa Hendrich menelpon terdakwa Hamzah untuk mendatanginya di Bintan Plaza, lalu terdakwa Hamzah mendatanginya di jembatan di dekat Bintan plaza, setelah bertemu terdakwa Hamzah memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Hendrich, mengatakan nanti saya hubungi lagi.

‎Zaldi juga mengungkapkan, pada  hari itu dan waktu yang berbeda terdakwa Hamzah menghubungi dengan menggunakan Handphone lagi dan menayakan bahan tersebut sudah ada, terdakwa Handrich mengatakan bahan itu sudah ada dan menyuruhnya datang ke kos-kosan yang berada di Kijang Lama, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (25/10/2015) lalu.

Kemudian terdakwa Hamzah datang ke kosan tersebut dan menggunakan sabu-sabu itu, bersama terdakwa Handrich, setelah selasai memakainya dengan terdakwa Hendrich kemudian terdakwa Hamzah pergi ke rumah terdakwa Mulyono dengan membawa satu paket sabu-sabu. Dari pengakuan terdakwa Hedrich menyatakan sabu-sabu sebanyak 2 paket itu di dapat dari terdakwa Anto (DPO)

Atas dakwaan JPU ini, terdakwa Hendrich menyatakan menerima dakwaan berlapis yang dijatuhkan kepada dirinya, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH dan M. Indra Kelana SH.

Ketua Majelis Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Acep Sopian Sauri SH menyatakan sidang ditunda sampai satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin