Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jhon Brother Dituntut 19 Tahun Penjara serta Denda Rp1 M
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 21-04-2016 | 18:24 WIB
john_brother.jpg Honda-Batam
Jhon Brother Dituntut 19 Tahun Penjara serta Denda Rp1 M (Foto: Gokli Naingggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ka Khong alias Jhon Brother, terdakwa pemilik sabu 1,223 Kilogram (Kg), hanya dituntut 19 tahun penjara di Pengadil Negeri (PN) Batam. Padahal, selain memiliki, terdakwa juga merupakan bandar sabu yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Tuntutan pidana itu dibacakan, Kamis (21/4/2016) sore di PN Batam. Selain hukuman penjara 19 tahun, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, menggantikan Andi Akbar, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa, kata Frihesti, akan dikurung selama 1 tahun sebagai pengganti denda.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menuntut, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Frihesti, membacakan surat tuntutannya.

Sebelum menunda sidang untuk membuat putusan, Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan terdakwa, bisa secara lisan dan bisa juga dengan tertulis.

"Saya mau ajukan pledoi tertulis," ujar terdakwa, tanpa didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Elisuita.

Persidangan sebelumnya, Ka Khong alias Jhon Brother, saat diperiksa sebagai terdakwa menyampaikan barang bukti yang diajukan ke persidangan, bukan sabu melainkan tawas.baca: Jhon Brother Berkelit, Barang Bukti Sabu Disebut Tawas
 

"Coba saja dites. Kalau sabu pasti terasa pahit di lidah. Saya yakin ini bukan sabu, tetapi tawas," kata terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum, Andi Akbar.

Memang, kata terdakwa, saat ditangkap polisi, ia sedang membawa sabu. Tetapi, jumlah yang dia bawa tidak sebanyak dengan yang didakwakan kepadanya.

"Waktu ditangkap barang bukti hanya 13 paket saja. Sabu itu saya dapat dari Aho, satu minggu sebelumnya," kata dia.

Diurai dalam surat dakwaan, Ka Khong ditangkap polisi pada 20 September 2015 di Perumahan Baloi Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja Batam atas kepemilikan dua bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat masing-masing 50 gram dan 1.173 gram atau total 1,223 kilogram.

Selain dipakai sendiri, sabu itu akan diedarkan terdakwa kepada orang lain. Hal itu bukan yang pertama, terdakwa sudah dua kali divonis bersalah dan dipenjara karena terbelit kasus narkotika.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan dihukum mati, seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara dengan denda sebanyak Rp10 miliar ditambah satu pertiga.

Editor: Udin