Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Sejumlah Oknum PNS Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-04-2016 | 17:45 WIB
borgol_baru.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengamankan 4 orang terduga pengguna, pemilik dan bandar narkoba di sebuah rumah milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lingga di Bukit Cening, Daik, Kabupaten Lingga, pada Selasa (19/4/2016) sore.

Informasi yang diperoleh wartawan dari warga, selain mengamankan empat orang yang diduga habis mengonsumsi‎ narkoba itu, polisi juga mengamankan barang bukti ganja, yang keseluruhannya dibawa ke Mapolres Lingga. 

"Ada empat orang yang dibawa, sebagian PNS di Lingga. Selain itu ada juga bungkusan plastik mungkin barang bukti. Katanya orang itu pesta narkoba di rumah oknum PNS Lingga itu," kata warga yang mengaku melihat penangkapan di Bukit Cening tersebut, Kamis (21/4/2016). 

Warga melanjutkan, memang selama ini rumah oknum PNS di Sekwan Lingga itu, sangat sering digunakan orang-orang tertentu untuk berkumpul berpesta narkoba. 

Sementara pemilik rumah, yang diketahui berinisial Sr, merupakan salah satu pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga. ‎
‎
Penggerebekan ini merupakan kali keempat di Kabupaten Lingga di tahun 2016 ini. Tiga kasus narkoba lainnya merupakan jenis sabu-sabu, dan yang terakhir yang melibatkan oknum pegawai di Kabupaten Lingga adalah jenis ganja.

Kapolres Lingga AKBP Surisman yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dari empat orang yang ditangkap, baru satu orang yang dilaporkan kepadanya sebagai tersangka.

"Yang diberitahukan ke saya hanya satu orang tersangka berinisial Tk, honorer salah satu SKPD. Sedangkan 3 lagi saya belum tahu, apalagi PNS belum ada," ujarnya. 

Dari tersangka Tk, tambah Surisman, pihaknya juga mengamankan 11,70 gram ganja, dan Tk akan disangkakan dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini Tk dijebloskan ke penjara.

Editor: Dodo