Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mosi Tak Percaya kepada Pimpinan DPD RI

Irman Gusman dan Farouk Muhammad Diminta Legowo Mundur
Oleh : Irawan
Kamis | 21-04-2016 | 16:10 WIB
Mositakpercaya.jpg Honda-Batam
Angota DPD Benny Ramdhani, Abdul Azis dan Ahmad Nawardi menggelar jumpa pers mengenai pernyataan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah anggota DPD mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD yang menolak meneken perubahan tata tertib. Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPR Farouk Muhammad diminta mundur secara legowo dari pimpinan DPD, karena dinilai melakukan pembangkangan menandatangani perubahan tata tertib.


"Tidak ada kekisruhan di DPD kalau pimpinan legowo, punya sikap negarawan untuk tanda tangan hasil paripurna," kata anggota DPD Benny Ramdhani, Wakil Ketua Komite I DPD R asal Sulawesi Utara dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Benny, bersama Ahmad Nawardi  (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) dan Abdul Aziz (Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan), mengaku ditunjuk sebagai perwakilan dari 63 anggota DPD yang mengajukan mosi tidak percaya. Dia tidak membuka nama-nama pengaju mosi tidak percaya lainnya karena menyebut itu kewenangan BK.

Tatib yang tidak mau ditandatangani itu adalah terkait penyunatan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Saat paripurna, Irman Gusman dan Farouk Muhammad saat itu menolak menekan dan langsung menutup rapat.

"Ini adalah bentuk pembangkangan dan perlawanan terhadap Sidang Paripurna sebagai Forum pengambilan Keputusan tertinggi di lembaga DPD RI sekaligus penistaan terhadap peraturan perundang-undangan," papar pengaju mosi tidak percaya dalam keterangannya.

"Sehingga sikap pimpinan DPD RI tersebut jelas-jelas sebagai tindakan yang dikategorikan pelanggaan kode etik berat," katanya. 

Nawardi mengatakan, Irman dan Farouk melakukan dua pelanggaran kode etik, yakni tidak mau menandatangani tata tertib DPD RI hasil keputusan Paripurna pada 15 Januari 2016 dan sidang Paripurna pada 17 Maret 2016 dengan agenda penyampaian laporan perkembangan kinerja alat kelengkapan.

"Saudara Irman Gusman (ketua) dan saudara Farouk Muhammad (wakil ketua) menutup secara sepihak sidang Paripurna tanpa persetujuan foroum, bahkan disaat alat kelengkapan BK DPD RI yang diwakili saudara AM Fatwa (Ketua Badan Kehormatan) belum menyelesaikan penyampaian laporannnya  dan masih berada (berdiri) di mimbar atau podium di sidang Paripurna," katanya.

Azis menambahkan, mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD sebagai dasar pelaporan kode etik yang dilakukan pimpinan DPD RI. "Kami meminta Badan Kehormatan untuk memproses laporan kam dan mengambil tindakan serta memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPD RI," kata Azis.

Badan Kehormatan (BK) DPD menyiapkan mediasi untuk dua pihak pada Jumat (21/4/2016). Tetapi, pihak pelapor yaitu 63 anggota yang mengajukan mosi tidak percaya menolak hadir dalam mediasi dengan Irman Gusman dan Farouk Muhammad.  Ke-63 anggota DPD RI itu, mengutus Benny Ramdhani (Sulawesi Selatan), Ahmad Nawardi (Jawa Timur) dan Abdul Azis (Sumtera Selatan) menggelar keterangan pers menolak hal itu.

Editor: Surya