Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPRD Kepri Umumkan Gubernur Berhalangan Tetap
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-04-2016 | 13:25 WIB
pripurna-halangan-tetap.jpg Honda-Batam
Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, secara resmi mengumumkan Gubernur Kepri, Muhammad Sani yang meninggal beberapa waktu lalu, berhalangan tetap. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri, secara resmi mengumumkan Gubernur Kepri, Muhammad Sani yang meninggal beberapa waktu lalu, berhalangan tetap. Pengumuman dilakukan Wakil Ketua DPRD Kepri, Amir Hakim Siregar dalam Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin (18/4/2016). 

Jumaga yang membuka sidang pada pukul 10.30 WIB, mengatakan, sesuai dengan pasal 78 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah dinyatakan, Kepala Daerah yang berhalangan tetap dalam bertugas, secara resmi penghentian tugasnya harus diumumkan DPRD melalui Rapat Paripurna. 

Amir Hakim Siregar mengatakan berdasarkan Akte Kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Nomor: ‎2172-KM-1042016-0001 Tertanggal 11 April 2016, menerangkan bahwa Gubernur Kepri Muhammad Sani telah meninggal dunia di RS Abdi Waluyo.

"Dengan ini DPRD Kepri, mengumumkan bahawa Gubernur Provinsi Kepri Drs. Muhammad Sani berhalangan tetap dan berhenti dengan Hormat sebagai Gubernur Provinsi Kepri 2016-2021, dan atas nama pemerintah dan masyarakat Kepri mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa beliau selama bertugas dan membangun Provinsi Kepri," kata Amir Hakim. 

Melalui Sidang Paripurna Istimewa ini, DPRD Kepri juga mengeluarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Nomor: 02/160/Peng/IV/2016 Tentang Masa Jabatan Gubernur Privinsi Kepri Masa Bakti 2019-2021 tertanggal 18 April 2016 yang ditandatangani semua unsur Pimpinan dan diketahui semua anggota DPRD. 

"Selanjutnya, Surat Keputusan Pengumuman Berhalangan Tetapnya Gubernur Muhammad Sani akan ditembuskan dan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Wakil Gubernur Kepri, Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, KPU, serta Sekda Kepri," ujar Amir Hakim.

Usai pembacaan pengumuman, Jumaga mengatakan, agar Sekretariaat DPRD dapat segera menyampaikan hasil keputusan Paripurna DPRD Kepri itu kepada Presiden melalui Sekretariat Mendagri untuk segera menetapkan pemberhentian almarhum Muhammad Sani. 

Editor: Dodo