Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan BLBI Samadikun Diringkus saat Ingin Nonton Formula 1
Oleh : Redaksi
Senin | 18-04-2016 | 11:50 WIB
bin.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Sutiyoso(foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso Minggu malam (17/4/2016) mengukuhkan penangkapan buronan kelas kakap Samadikun Hartono oleh aparat keamanan gabungan di China.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Berlin-Jerman, Sutiyoso membenarkan bahwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI itu ditangkap di Shanghai-China Jumat malam (15/4) berkat kerjasama dengan aparat intelejen China.

Mendeteksi Samadikun menurut Sutiyoso tidak mudah. Sebab posisi Samadikun tidak selalu menetap di Shanghai, sehingga membutuhkan data yang akurat untuk menangkapnya.

"Keberadaan SH (Samadikun Hartono) ini yang saya sinyalir pasti ada di Tiongkok," kata Sutiyoso berdasarkan hasil wawancara awak media di Berlin yang diteruskan Biro Pers Istana, Senin (18/4/2016).

Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun

Setelah menerima informasi tersebut, Sutiyoso kemudian melakukan kunjungan ke Tiongkok pada 7 April 2016 untuk menjadi keynote speaker acara terkait terorisme yang dihadiri perwakilan dari negara-negara di Asia.

"Nah disitulah saya gunakan kesempatan itu untuk bertemu dan dialog dengan menteri polhukamnya dan pejabat terkait China untuk meminta dukungan dan bantuan menangkap SH," ujar Sutiyoso.

Kemudian, muncul kembali informasi intelijen yang diterimanya, bahwa Presiden Komisaris Bank Modern itu akan menyaksikan Formula1 di Grand Prix China pada 17 April 2016.

Berdasarkan informasi tersebut, Sutiyoso mengatakan pihaknya kembali ke Jakarta lalu menyampaikan ke Menko Polhukam dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan beberapa anggota BIN serta aparat penegak hukum ke China.

"Ada dua anggota dan saya tambah anggota dari Jakarta untuk bersama-sama aparat hukum di Pemerintah Tiongkok untuk melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap sasaran dan tempat yang saya perkirakan dia akan datang," ucap Sutiyoso.

Pada 14 April, Samadikun muncul di lokasi penyelenggaraan Formula1.

Saat itulah, ujar Sutiyoso, aparat hukum Tiongkok yang telah memantau selama berhari-hari tersebut meringkus Samadikun.

"Tepatnya pada 14 April di tengah malam hari SH mendatangi lokasi tersebut dan sudah diamankan oleh aparat pemerintahan Tiongkok. Ia punya penyakit dan kini sedang menjalani perawatan sebagaimana mestinya," ujar Sutiyoso," kata Sutiyoso.
 
Samadikun Hartono telah dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun 2003 karena penyalahgunaan dana talangan BLBI sebesar 2,5 triliun rupiah yang digelontorkan pada Bank Modern. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 169,4 milyar rupiah. Mantan Komisaris Bank Modern itu kabur ketika Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut. Sejak saat itu aparat kepolisian dan intelejen yang dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun Hartono di beberapa negara, termasuk Singapura, Australia dan China.

Kepala BIN Sutiyoso mengakui bahwa setelah penangkapan di China, proses pemulangan Samadikun Hartono ke tanah air masih akan membutuhkan waktu. "Nantinya proses pemulangan akan dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang disepakati dan hukum China. Tentu saja proses itu akan memerlukan waktu, tetapi dipastikan akan diurus sebaik-baiknya oleh kedua negara", tegas Sutiyoso.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta hari Sabtu (16/4), yang mengatakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Inteljen Negara, Interpol, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sedang mengusahakan pemulangan tersebut.

Upaya memburu para buronan, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lain, sudah menjadi kebijakan pemerintahah Jokowi-JK.

"Perintah untuk mencari kembali buronan yang lari ke luar negeri itu sudah menjadi kebijakan pemerintah Jokowi-JK. Tentu saja saya sebagai pembantu, saya merespon tentang kebijakan ini. Sementara itu sesuai UU No. 11 Tahun 2011 tentang BIN, BIN berwenang melakukan operasi inteljen di luar negeri. Oleh karena itu kami memiliki perwakilan-perwakilan di luar negeri," ujar Sutiyoso.

Ditambahkannya Samadikun Hartono adalah buronan kedua yang berhasil ditangkap, setelah sebelumnya BIN menangkap Toto Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang sudah buron lima tahun. Penangkapan Toto Ari Prabowo di Kamboja pada 8 Desember 2015 itu juga merupakan hasil kerjasama aparat BIN dengan intelejen Kamboja. Proses pemulangannya tidak memakan waktu lama dan kini Toto Ari Prabowo sudah mendekam di penjara.

Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.


Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.(Sumber: Voa Indonesia)

Editor: Udin