Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Sekdaprov Kepri Lapor Polisi Dugaan Tanda Tangan Palsu Almarhum Sani
Oleh : Hadli
Sabtu | 16-04-2016 | 16:50 WIB
Reni_Yusneli_TPIPos.jpg Honda-Batam
Plt Sekdaprov Kepri Reni Yusneli. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kepri, Reni Yusneli melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kepri, almarhum H. Muhammad Sani, ke Polda Kepri, Kamis (14/4/2016). Tanda tangan yang  diduga palsu itu terdapat pada Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (SK Pansel). 

Kepada polisi, Reni mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kepri pada Senin (11/4/2016) lalu. Kemudian, dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari Polda Kepri terungkap, Reni mendapat laporan dari Kepala PLT BKD Provinsi  Kepri, Hasbi yang mengatakan, proses pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi madya telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, tanpa sepengetahuan Kepala PLT BKD dan dirinya selaku PLT Sekda Kepri. 

Selanjutnya, Reni meminta SK Pansel itu kepada Hasbi. Kemudian, Hasbi meminta surat tersebut kepada stafnya. Kemudian, setelah diteliti dengan seksama terdapat kejangalan dalam tandatangan yang tertera dalam SK tidak sama dengan tanda tangan Gubernur Kepri, pada surat-surat yang pernah diteken almarhum. 

Setelah melihat dan membandingkan tanda tangan semua surat yang ada, ternyata tidak ditemukan arsip ataupun asli SK tersebut. 

"Contoh asli tanda tangan Gubernur dapat saya berikan kepada penyidik sebagai pembanding apabila diperlukan," tuturnya dalam laporan tersebut. Meski demikian, Reni tak mau gegabah memuat laporan ke polisi setelah meneliti tanda tangan almarhum. 

Sebagai Plt Sekdaprov, Reni bertugas surat-surat, termasuk SK Pansel tersebut. Lalu, dia melakukan cross check ke Biro Hukum Provinsi Kepri. 

Ternyata, tambahnya Reni, tanda tangan mantan Gubernur Sani dalam SK Pansel tersebut diduga palsu. Dan tidak pernah tercatat dan diketahui oleh Biro Hukum. Sehingga dengan kepastian dari Biro Hukum, Reni Yusneli membuat laporan polisi sebagai pertanggungjawaban jabatannya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono membenarkan, laporan tersebut. "Iya memang ada pada Kamis, 11 April 2016 kemarin laporan itu. Pelapor nya Ibu Reni Yusneli," ujar Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (16/4/2016). 

Siapa yang dilaporkan atau yang diduga memalsukan tanda tangan tersebut. "Terlapor dalam lidik," pungkasnya. 

Editor: Dardani