Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Ponsel Rekondisi Terancam Lima Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 16-04-2016 | 16:12 WIB
ponsel-kawe-reskrim_(1).jpg Honda-Batam
Anggota Satreksrim Polresta Barelang saat menghitung ponsel selundupan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terduga pelaku penyelundupan ratusan handphone rekondisi yang diamankan di Jembatan 5 Barelang, terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara atau pidana denda Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, sanksi pidana tersebut, sesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini lanjutnya, ponsel yang akan diselundupkan tersebut sudah menyalahi aturan, yakni barang bekas atau yang sudah rusak, diperbaiki dan direkondisikan seperti baru lagi.

"Mereka akan dijerat UU Perlindungan Konsumen. Dari namanya saja sudah jelas, rekondisi. Berarti bukan barang original keluaran dari pabrik lagi. Namun barang yang sudah bekas diganti cassing mrnjadi baru, atau yang sudah rusak diperbaiki, dan dibentuk seperti baru," jelasnya, tanpa menyebut nama-nama terduga penyelundup itu.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Untuk lebih jelasnya, bisa langsung ditanya ke Kasat Reskrim," pungkasnya.

Sebelumnya, Upaya penyelundupan ratusan handphone rekondisi dari berbagai merek ke luar Batam, berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Empat pelaku juga turut diamankan, Sabtu (16/4/2016).


Keterangan yang didapat, upaya penyelundupan itu digagalkan saat pelaku mencoba keluar Batam melalui Jembatan 5 Barelang. Namun upaya tersebut diketahui, dan para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Editor: Dodo