Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Pesta Sabu, Tiga Terdakwa Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-04-2016 | 08:50 WIB
dewi narkoba.jpg Honda-Batam
Para terdakwa pengguna sabu saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Kadek SH, mendakwa tiga terdakwa pengguna dan pemilik serta pengedar narkoba jenis sabu dengan pasal berlapis. Mereka adalah Marwin Hartanto (27), Dwi Kemala Wati (41) dan Ricky Firmansyah (29), Kamis (14/4/2016).

Dalam dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terungkap para terdakwa ditangkap polisi ‎usai pesta sabu di kamar Hotel Garden, Jalan Gatot Subroto KM 5 Tanjungpinang, Jumat (20/11/2015) lalu.  

"Dari tangan ke tiga terdakwa, polisi menyita sebanyak empat paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 16 gram," ujar Jaksa Kadek SH dalam dakwaannya.

Saat penangkapan, awalnya petugas hanya mengamankan, satu paket kecil narkoba jenis sabu dari dalam kamar hotel. Namun, setelah dilakukan penggeledahan didapati tiga paket narkoba sabu lainya di dalam mobil Avanza BP 1541 WY milik salah seorang terdakwa.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba, dalam dakwaan Primer,‎ Jo Pasal 55 KUHP. 

Dan dakwaan subsider ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal ‎112 ayat (1) UU pemberantasan narkoba junto pasal 55 KUHP, serta dalam dakwaan lebih subsider ketiganya didakwa dengan pasal 127 undang-undang 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH, meminta tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU tersebut. Dan melalui pengacaranya, mereka menyatakan menerima dakwaan JPU dan meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi. 

Atas tanggapan ketiga terdakwa dan pengacaranya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan menunda sidang pekan depan, dengan agenda mendengarakan keterangan saksi. 

Editor: Dardani