Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Narkotika Internasional Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 15-04-2016 | 08:24 WIB
narkoba.jpg Honda-Batam
Fachrizal Abdi, anggota sindikat narkotika internasional. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fachrizal Abdi, terdakwa pemilik sabu seberat 1 kilogram, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/4/2016) sore. Ia merupakan sindikat narkotika internasional dan terancam dihukum mati.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie, menerangkan, terdakwa ditangkap saat melintas di mesim x-ray Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Terdakwa, ketahuan membawa sabu di dalam sepatu seberat 1 kilogram.

Tak hanya itu, kata saksi, terdakwa saat diperiksa mengakui merupakan suruhan seorang bandar narkoba di Malaysia. Terdakwa, lanjutnya, mengaku akan mendapat upah Rp20 juta, jika sabu tersebut berhasil dibawa ke Jakarta.

"Terdakwa dikendalikan sesorang di Malaysia. Sabu itu juga didapat dari Malaysia," kata saksi.

Di hadapan Majelis Hamim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, terdakwa membenarkan keterangan saksi. Ia juga mengaku upah yang dijanjikan belum sepenuhnya dia terima.

"Saya baru terima biaya untuk membeli tiket saja. Sisanya belum sempat dikasih, sudah tertangkap," kata terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) yang ditunjuk PN Batam, Elisuita.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang satu minggu. Pada persidangan berikutnya, majelis akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam surat dakwaan, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Editor: Dardani