Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 33 Kali, Robby Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-04-2016 | 21:14 WIB
IMG_20160414_153504(1).jpg Honda-Batam
Cabuli anak di bawah umur sebanyak 33 kali, Robby divonis 7 tahun penjara (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Robby Firdiansyah (35) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) hingga 33 kali itu, divonis  7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/4/2016).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama kedua anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Irianti Choirul Ummah SH, menyatakan terdakwa Robby terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain, di mana perbuatan tersebut dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Dame

‎Putusan ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan yakni merusak masa depan korban yang masih di bawah umur.

‎Atas putusan itu, terdakwa Robby yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sejak putusan ini dibacakan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Dwi Hendrawan menyatakan menerima.‎ Sebab putusan itu sama dengan tuntutan JPU.

Di persidangan, JPU Kadek menceritakan, kasus ini bermula saat Bunga mengirimkan pesan melalui handphone kepada Robby untuk mendatangi Bunga ke rumahnya di daerah Dompak, pukul 22.00 WIB, Kamis (23/10/2015) lalu

Terdakwa memanjat dinding kamar Bunga, setelah berhasil masuk ke dalam kamar dan mengobrol di dalam kamar berduaan, keduanya lalu melakukan hubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan, Robby pamit pulang kepada Bunga.

Hubungan badan ini kembali terjadi pada hari berikutnya. Kali ini, keduanya berhubungan badan di sebuah Studio Musik. Hubungan badan di studio musik ini dilakukan hingga 28 kali.

Kemudian pada 2 dan 3 Desember, keduanya berhubungan badan di Wisma Hanaria, sekitar pukul 08.00 WIB. Padahal, Bunga sempat diminta untuk masuk sekolah. Tapi, Bunga enggan belajar. Ia ingin dibawa Robby ke mana saja.

Hubungan kali ini terjadi di rumah kontrakan teman Robby, di Kijang pada 5 Desember 2015. Saat temannya tidur, pasangan ini mulai berhubungan badan lagi.

Editor: Udin