Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar Pesangon 111 eks Karyawan

Aset PT Bulpakindo Dilelang Hanya Rp7,5 Miliar
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 19-08-2011 | 17:16 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah aset PT Bulpakindo Batam berupa pabrik, tanah dan bangunan di Jalan RE.Martadinata Sekupang akhirnya di lelang untuk membayar utang dan tunggakan pesangon bagi 111 eks karyawannya, yang menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang. Pelaksanaan lelang lahan dan bangunan eks perusahaan pembuat karung dan goni di Batam ini, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jumat, 19 Agustus 2011.

Ketua Panitia pelaksanaan lelang, dilaksanakan oleh Panitera Sekretaris (Pansek) PN Tanjungpinang Mulyono didampingi pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Dedi serta dihadiri pihak pemohon lelang dalam hal ini, Al-Hajja Pohan SH selaku kuasa hukum dari 111 eks-karyawan yang menggugat perusahaan, serta dua orang pegawai bank Mandiri cabang Batam.

Kendati terkesan sarat dengan manipulasi dan hanya sebagai formalitas, Panitera Sekertaris PN Tanjungpinang Mulyono dibantu petugas lelang dari KPKNL Batam Dedi dalam pelaksanaan lelang pertama hanya menawarkan harga terbatas pada empat peserta Rp7,1 miliar, untuk pabrik, lahan dan bangunan PT Bulpakindo.

Informasi yang diperoleh batamtoday, empat peserta lelang, yang hadir pada saat itu merupakan koleborasi dalam satu pemilik modal bernama Tandi AP. Sehingga tak sampai 30 menit, pelaksanaan lelang langsung dimenangkan Tandi AP dengan harga penawaran tertinggi Rp7,5 miliar.

Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang, Mulyono, yang dikonfirmasi dengan pelaksanaan lelang tersebut mengatakan, kalau pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan ketentuan, yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Negara, sementara pihaknya, hanya melaksanakan putusan PHI atas eksekusi lahan tersebut.

"Sebelumnya, juga pelaksanaan lelang ini sudah kita umumkan secara terbuka di media massa," ujarnya.   
 
Sementara itu, Al-Ajja Pohan mengatakan, kalau pelaksanaan lelang aset itu, dilaksanakan atas putusan Pengadilan Hubungan Industerial (PHI) Tanjungpinang, pada Graham Second Land, selaku pemilik perusahaan yang hingga saat ini belum membayar pesangon 111 karyawannya.

"Dari 111 karyawan yang kami perjuangkan, dilakukan PHK secara sepihak tanpa membayar hak-hak karyawan dengan aalsan perusahaan bengkrap, selanjutnya, berdasarkan putusan PHI Tanjungpinang mengabulkan permohonan karyawan, agar perusahaan membayar pesangon satu kali ketentuan, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2004 tentang ketenaga kerjaan," katanya.

Al-Haja juga mengatakan, dari Rp7,5 miliar total nilai aset perusahaan, hanya berkisar Rp1,2 miliar dari dana tersebut, yang menjadi hak karyawan. Sisanya, merupakan dan untuk membayar utang perusahaan itu di Bank Mandiri, yang hingga saat ini masih tertunggak.