Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp3,2 Miliar

Ketua LSM di Natuna Empat Kali Terima Dana Hibah dan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Oleh : Hadli
Kamis | 14-04-2016 | 15:24 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun.jpg Honda-Batam
Tersangka MN (tengah) digiring penyidik saat tiba di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Polda Kepri menyatakan kerugian negara yang timbul pada APBD Natuna tahun 2011-2013 sebesar Rp 3,2 miliar melalui dana hibah diterima tersangka MN, selaku Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna (BPMKN).


"Dari penghitungan ada sebanyak empat kali tersangka menerima dana hibah sepanjang tiga tahun," kata Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Kamis (14/4/2016). 

Arif menyebut pada tahun 2011, tersangka MN, menerima anggaran sebanyak dua kali serta tahun 2012 dan 2013 masing-masing satu kali. 

"Tahun 2011 tersangka menerima dua kali dana, pada APBD murni dan APBD Perubahan," jelas Arif, Kamis (14/4/2016). Baca: Selain Tersangka MN, Penyidik Polda Kepri Juga Boyong Satu Dus Barang Bukti

Modus tersangka memasukkan proposal dengan tujuan Peningkatan Pengembangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Natuna. Dalam program tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kegiatannya sehingga menyebabkan kerugian negara sepanjang tiga tahun sebesar Rp3,2 miliar. 

"Proposal akal-akalan tersangka saja untuk mendapatkan uang," jelas Arif. 

Diduga dana hibah yang dikucurkan Pemkab Natuna kepada oknum LSM di sana tidak hanya dinikmati LSM BP Migas. Masih banyak LSM di sana yang menerima miliaran rupiah dari anggaran APBD Natuna yang bekerja sama dengan oknum Pemkab Natuna.

Editor: Dodo