Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV Ciduk Kapal Penyuplai BBM Ilegal Berbendera Singapura
Oleh : Harjo
Kamis | 14-04-2016 | 11:33 WIB
mv-tourmeline.jpg Honda-Batam
MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 yang dimanakan oleh tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di perairan Tanjungpinggir, Sekupang Kota Batam, Kamis (14/4/2016).


Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis (14/4/2016) dini hari, yang mencurigai adanya kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjung Pinggir Batam, sehingga tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari Nahkoda kapal menyebutkan, BBM Solar tersebut berasal dari sebuah kapal suplay yang sedang lego jangkar diperairan Batu Ampar Batam.

"KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai oleh MS dengan empat orang anak buah kapal yaitu JF, S, JN dan P, sedangkan pemilik kapal adalah S warga Tanjung Riau Batam," ujar Mayor Laut (KH) Josdy Damopolii kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (14/4/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KM Perintis 02 diantaranya kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi dengan data manifest, nahkoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (Ijazah SKK, buku pelaut, buku Sijil) dan melakukan transaksi BBM Solar secara ilegal.

Berbekal keterangan yang diberikan oleh nahkoda dan ABK KM Perintis 02, Tim WFQR melakukan pengembangan di lapangan.

Tim WFQR beserta KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batu Ampar Batam.


Nahkoda RRM dan ABK 17 orang diantaranya 1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia diamankan oleh tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang (Foto: Harjo)

MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nahkoda RRM dan ABK 17 orang (1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia).

Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan SE, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para ABK dalam melakukan aksinya adalah, KM Perintis 02 merapat dilambung kiri kapal MV Tourmaline.

Lalu pihak kapal MV Tourmaline, mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02, selanjutnya dilakukan proses transfer BBM.

Pada saat proses pemindahan BBM, baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline melaksanakan penggelapan kapal, dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas.

Nilai transaksi ilegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp.30 juta. Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik S di daerah Tanjung Riau. Namun aksinya dapat digagalkan oleh Tim WFQR Lantamal IV.

Lebih jauh Irawan menjelaskan, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan, patut diduga bahwa KM Perintis 02 telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal di laut yang melibatkan oknum C yang merupakan KKM Kapal Suplay MV Tourmaline.

Modus yang dilakukan kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal seperti penyelundupan BBM, sering memanfaatkan kelengahan petugas. "Namun sudah diantisipasi, sejalan dengan pola operasi senyap yang kita gelar pada malam hari dan kitapun sudah memetakan titik-titik atau jalur yang akan dilewati. Sehingga kita dapat meminimalisir setiap kegiatan ilegal, terutama ilegal oil," tegas Irawan.

Penangkapan transaksi BBM illegal ini menunjukkan, bahwa Koarmabar/Lantamal IV tidak pernah mentolelir dan akan terus menumpas segala bentuk kejahatan di perairan Kepri. Lantamal IV dengan tim WFQRnya akan terus memburu para pelaku kejahatan di laut.

"Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di laut,” tambahnya.

Dengan kerjasama, keuletan dan keikhlasan para prajurit, di tengah keterbatasan anggaran dan sarana, pihaknya mampu membuktikan kepada dunia internasional bahwa TNI mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap kapal yang melintasi perairan Kepri dan Selat Malaka.

Anggapan bahwa perairan Indonesia sebagai “the most dangerous waters” dengan sendirinya akan terpatahkan, berkat kinerja TNI AL memberantas kejahatan di laut.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal, yaitu KM Perintis 02 dan MV Tourmaline, BBM jenis solar 12 ton dan uang senilai Rp30 juta sebagai barang bukti berikut para ABK, diamankan di Batu Ampar Batam dengan pengawasan ketat oleh Tim WFQR Lantamal IV.

Editor : Udin