Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cindi Nangis Baca Pledoi yang Dibuatnya
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 13-04-2016 | 19:50 WIB
IMG_20160413_144922_edit.jpg Honda-Batam
Cindi Mulia menangis saat membacakan pledoi yang dibuatnya di depan Majelis Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Cindi Mulia (31) pemilik dan pengedar sabu-sabu seberat 4 gram, menangis saat membacakan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara, yang dinilai tuntutan itu sangat berat bagi dirinya, Rabu (13/4/2016) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam pledoinya, terdakwa Cindi mengatakan, dirinya merasa dijebak, sebab barang bukti yang dinyatakan terhadap dirinya bukanlah milik dirinya, tetapi dia menyesal atas segala perbuatannya dan tidak akan  mengulanginya kembali.

"Saya mengakui segala perbuatan saya yang mulia, dan saya merasa bersalah kepada kedua anak saya yang masih butuh kasih sayang seorang Ibu," ujar Cindi sambil menangis di dalam persidangan.

Dia juga menjelaskan, kedua anak laki-lakinya ini masih berumur 3 ‎dan 7 tahun, ditambah lagi dirinya digugat cerai oleh suaminya dan kedua anaknya itu dibawa oleh suaminya.

"Lengkap sudah penderitaan diriku yang mulia, dituntut berat dan anak-anak saya dibawa oleh suami saya yang mulia," ungkapnya

Mendengar pembelaan ini, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH merasa terkesima terhadap curahan hati dari terdakwa Cindi. Apalagi saat melihat foto-foto kedua anaknya yang diperlihatkan terdakwa di dalam persidangan.

"Anak cakep-cakep kek gini kamu terlantarkan akibat perbuatan kamu sekarag ini yang harus mendekam di sel tahanan, kan kasihan," kata Dame saat melihat foto-foto anaknya Cindi.

Menurut Ketua Majelis Hakim, menjadi seorang ‎Ibu Rumah Tangga yang baik saja belum tentu dipandang baik oleh masyarakat sekitar Kita.

"Apalagi di posisi kamu sekarang ini yang menjadi seorang tahanan dengan kasus narkoba, gimana coba pandangan masyarakat,"‎ katanya.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri yang diwakili oleh Haryo Nugroho SH menyatakan tetap pada tuntutan.

‎"Kami tetap pada tuntutan yang mulia, ‎bahwa setelah mendengar pembelaaan dari para terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sudah kami hadirkan dipersidangan, maka kami tetap pada tuntutan," ungkap Haryo

Untuk mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Choirul Ummah SH, persidangan ditunda satu pekan mendatang.

Sebelumnya, di dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Cindi dihubungi oleh terdakwa ‎Iwan yang menyatakan untuk membeli 4 gram sabu-sabu kepada terdakwa Cindi. Kemudian mengajak terdakwa Sukat dan terdakwa Brian yang diadili secara terpisah untuk mengantarkannya menuju rumah terdakwa Iwan untuk menyerahkan sabu-sabu yang dipesannya, sekitar Pukul 13.00 WIB, Minggu (17/9/2016) lalu.

Setelah sampai di rumah terdakwa Iwan, lalu terdakwa Cindi memberikan sabu-sabu yang dipesannya, kemudian terdakwa ingin menimbang sabu-sabu itu, selanjutnya anggota BNNP Kepri menangkap terdakwa Iwan dan terdakwa Cindi berserta barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4 gram, satu buah bong, satu buah handphone merk nokia, dan satu buah timbangan warna putih merek digital dirumanya di Jalan Sutan Mahmud Gang Tumu 1 nomor 14 RT 8 Rw 3 Kota Tanjungpinang, Pukul 16.15 WIB, Minggu (17/9/2016) lalu.‎

Editor: Udin