Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penganiayaan

LBH Pers Minta Agussahiman Juga Dijerat Pasal Pidana
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 22-12-2010 | 18:05 WIB

Jakarta, Batamtoday - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Polresta Barelang segera memproses kasus penganiayaan terhadap Sandy, salah satu wartawan lokal di Batam, yang dilakukan Sekretaris Kota (Sekko) Batam Agussahiman beberapa waktu lalu.

"Penganiayaan yang dilakukan Agussahiman ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Poltabes Barelang harus segera memprosesnya pengaduan Sandy," kata Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers di Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Sandy dianiaya Agussahiman dengan cara dicekik lehernya saat yang bersangkutan dimintai konfirmasi soal penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kota Batam. Agussahiman terlihat tidak senang saat Sandy menanyakan kasus tersebut, dan langsung emosi yang dikemudian diikuti dengan tindakan mencekik leher Sandy.

Sandy sendiri telah melaporkan kasusnya penganiayaan yang dilakukan Agussahiman itu kebagian Tipiter Poltabes Barelang pada Kamis (9/12) lalu. Namun, hingga kini Poltabes Bareleng belum menindaklajuti kasus penganiayaan yang menimpa Sandy.

Hendrayana mengatakan, tindakan yang dilakukan Sekko Batam itu dianggap menghalangi kerja jurnalis dalam mencari informasi untuk kepentingan publik. Sebab, jurnalis dalam menjalankan aktivitasnya dalam melakukan peliputan dilindungi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Poltabes harusnya menindaklanjuti pengaduan teresebut, kalau tidak ditindaklanjuti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus-kasus pers. Nanti publik yang dirugikan," katanya.

Direktur LBH Pers ini mengatakan, barang siapa yang menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan pers diancam pidana 1 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers. "Jadi Agussahiman selain dijerat dengan UU Pers, juga bisa dijerat dengan pasal pidana KUHAP karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Sandy," kata Hendrayana.

Hendrayana menegaskan, LBH Pers bersedia menjadi penasehat hukum Sandy bila yang bersangkutan menginginkan difasilitasi penyelesaian kasus hukum yang menimpa dirinya. "Kita siap membela Sandy dan akan mengirim surat kke Poltabes Barelang asalkan yang bersangkutan menghendakinya. Kita minta kronologisnya sampai dia mengadukan ke Poltabes," katanya.