Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Andrianto Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 11-04-2016 | 20:32 WIB
cabuli anak di bawah umur.jpg Honda-Batam
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andrianto, pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.


Selain hukuman penjara, majelis hakim Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Muhammad Chandra juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata hakim Syahrial, membacakan amar putusannya, Senin (11/4/2016) sore di PN Batam.

Atas hukuman itu, terdakwa yang sebelumnya sudah mengakui bersalah, menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, masih pikir-pikir lantaran hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutannya.

"Masih pikir-pikir, terdakwa saya tuntut agar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Rumondang.

Diurai dalam surat tuntutan, Andrianto warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, sekitar bulan November 2015 melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZP. Saat itu, korban diajak mencari handphone milik terdakwa tak jauh dari rumah korban.

Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa berlangsung di dalam mobil truck. Dimana, terdakwa mencium leher dan menggigit bibir korban, serta menyentuh kemaluan ZP dengan jemarinya.

Terdakwa diancam pidana pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua pasal 81 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Udin