Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukuman Mati di Dunia Meningkat Signifikan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 08-04-2016 | 12:49 WIB
150415153758_siti_zainab_indonesia_worker_saudi_640x360_afp_nocredit.jpg Honda-Batam
Keluarga Siti Zainab, salah seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal dunia dieksekusi Arab Saudi pada April 2015. (sumber foto : BBC Indonesia)

JUMLAH orang yang dihukum mati di seluruh dunia tahun lalu mencapai angka tertinggi sejak 1989 lalu, kata lembaga Amnesty International.

Melalui suatu tinjauan terhadap negara-negara yang menerapkan hukuman mati, lembaga hak asasi manusia itu mencatat terdapat sedikitnya 1.634 orang yang dieksekusi pada 2015 atau 50 persen lebih banyak ketimbang setahun sebelumnya.

Dari jumlah itu, 89 persen di antaranya terjadi di Iran, Pakistan, dan Arab Saudi. Namun, hukuman mati tidak dimasukkan ke dalam perhitungan tersebut mengingat catatan resminya dirahasiakan.

Kendati begitu, Amnesty menyebut bahwa China tetap menjadi negara peringkat satu dalam urusan eksekusi hukuman mati. Diperkirakan ribuan orang dieksekusi di Cina dan ribuan lainnya mendapat vonis hukuman mati pada 2015.

Peringkat kedua ditempati Iran. Negara itu mengeksekusi setidaknya 977 orang pada 2015, sebagian besar berkaitan dengan kejahatan narkotika. Jumlah itu naik dari 743 orang pada 2014.

Di antara narapidana yang dihukum mati, empat di antara mereka berusia 18 tahun ketika melakukan kejahatan yang dituduhkan. Hal ini, menurut Amnesty International, melanggar hukum internasional.

Posisi selanjutnya diduduki Pakistan. Negara itu, sebagaimana disebutkan Amnesty International, menjalankan rangkaian pembunuhan yang dibenarkan negara begitu moratorium eksekusi terhadap warga sipil dicabut pada Desember 2014.

Setidaknya sebanyak 326 orang meninggal dunia di tiang gantungan di Pakistan, tahun lalu.

Di Arab Saudi, eksekusi meningkat hingga 76 persen pada 2015 dibandingkan dengan 2014. Sebagian besar hukuman mati dijalankan dengan cara pemancungan. Namun, ada pula yang dihukum mati dengan cara dihadapkan pada regu tembak. Tak jarang pula jenazah dipampang di hadapan publik.

Pada peringkat lima terdapat Amerika Serikat. Negara tersebut menghukum mati sebanyak 28 orang pada 2015.

Di luar lima besar dalam daftar negara-negara yang menjalankan hukuman mati, terdapat Indonesia pada peringkat sembilan. Pada 2015, Indonesia mengeksekusi 14 orang, semuanya terkait kejahatan narkotika.

Amnesty mencatat ada kenaikan hukuman mati secara signifikan di sejumlah negara, termasuk Mesir dan Somalia.

“Peningkatan jumlah eksekusi tahun lalu sangat menganggu. Begitu banyak orang yang dihukum mati oleh negara-negara di dunia dalam 25 tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah-pemerintah terus menghilangkan nyawa dengan anggapan salah bahwa hukuman mati akan membuat kita aman,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Salil Shetty.

Shetty menyerukan “pembantaian” tersebut diakhiri (Sumber : BBC Indonesia) 

Editor : Udin