Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Ditunda, Rapat Paripurna DPRD Batam Akhirnya Dilanjutkan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 18-08-2011 | 18:21 WIB
IMG00596-20110818-1521.jpg Honda-Batam

Suasana Sidang Paripurna di DPRD Kota Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Setelah sempat mengalami penundaan, Rapat Paripurna ke 19 masa sidang ke II tahun sidang 2011, kamis 18 Agustus 2011, akhirnya dilanjutkan dengan satu agenda tentang Penandatangan Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (Kua) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Perubahan APBD TA. 2011 oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Batam, Surya Sardi.

Dilanjutkannya Rapat Paripurna Ke 19 Masa sidang ke II tahun sidang 2011 dengan satu agenda, karena jumlah 50 persen plus 1 sesuai dengan setengah jumah anggota dewan sebanyak 45 tentang tata tertib.

Akhirnya sekitar 10 menit berlanjut, agenda tentang Penandatangan Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (Kua) dan Peroritas Plafon Anggaran (PPA). Perubahan APBD TA. 2011 disahkan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Batam, Surya Sardi didepan 24 anggota DPRD Kota Batam yang hadir.

Informasi yang diperoleh, bahwa 21 anggota dewan yang tidak hadir ini merupakan anggota Banmus (Badan Musyawara) DPRD Batam, sedangkan 24 merupkan anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Batam.

Aris Hardy Halim, wakil Ketua DPRD Kota Batam mengatakan APBD-P 2011 secara setruktur mengecewakan masyarat tapi inilah target pajak, retrebusi yang telah di selesaikan.

"Perubahan struktur ini dikomposisikan fifty-fifty antara belanja tidak langsung sebesar 50 persen dan belanja tidak langsung 50 persen," ujarnya.

Bahwa dalam struktur kebijakan umum APBD perubahan 2011 tidak tercapai akibat adanya akibat komponen belum bisa dilakukan, seperti belum ditetapkannya perda dan akibat kurangnya wajib pajak.

"Masyarakat kurang melakukan memiliki kesadaran membayar pajak," ungkapnya.

Catatan, perda APBD perubahannya dapat tambahan anggaran akan di prortaskan pada pembangunan-pembangunan fisik yang selama ini terbengkalai.

Selain itu, PP 11 tahun 2011 tentang gaji PNS, padahal belum dianggarkan, tanpa adanya komunikasi dengan DPRD Kota Batam. .

Selain itu, anggota fraksi PKS ini juga mengatakan, akibat keterlabatan Perda ada dua pihak, diantaranya pengajuan draf ranperda dari Pemko Batam terlambat menyerahkan DPRD untuk dibahas.

"Terlebih lagi setiap pembahasan perda kepala dinas selalu tdak hadir, hanya diwakikan oleh Kabid-kabid yang tidak terlalu mengeti persoalan," pungkasnnya.

Sementara itu, Surya Sardi menanggapi puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat ini menngatakan kemungknan ada rapat diluar gedung yang lebih mendesak.

"Semuanya izin, kemungkinan besar ada hal yang lebih urgent" pungkasnya singkat.