Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hampir Setahun Kasus Lingkungan Ini Mengendap

Penyidik Polda Kepri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka dan BB Pulau Bokor ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-04-2016 | 20:34 WIB
2014-09-10 14.38.56.jpg Honda-Batam
Pulau Bokor (foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati telah berjalan satu tahun penyidikan dan penetapan Ahmad Mahbub alias Abob dan keponakanya, A Fuan, sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, namun hingga saat ini penyidik Direskrimsus Polda Kepri tak kunjung melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kejahatan lingkungan ini ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menyatakan berkas perkara dua tersangka pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan keponakanya A Fuan telah lengkap atau (P21).   

"Tapi sampai saat ini, pelimpahaan tahap dua atau (P-22) penyerahaan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda ke kejaksaan selaku penuntut, belum dilakukan oleh Polda Kepri," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Wiwin Iskandar SH pada wartawan di Kejati Kepri, Kamis (7/4/2016).

Memang, tambah Wiwin, kalau BAP-nya sudah P21 (dinyatakan lengkap-red) tidak ada batasan waktu penyerahaan tahap dua. Tetapi dengan belum diserahakanya tersagka dan barang bukti ini, tentu akan membuat penanganan kasus di kejati menjadi tertunggak.

Sementara pada Juni 2015 lalu, Direskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantoro menyatakan, berkas perkara tindak pidana lingkungan yang dilakukan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan keponakanya A Fuan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.    

Bahkan, kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ini, kasusnya itu dinyatakan Kejati Kepri lengkap di saat Abob masih mejalani sidang penyelewengan BBM Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tipikor, Pekan Baru, Riau.

Berdasarkan data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, Abob mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh dari empat perusahaan, diantaranya PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Pasalnya, untuk mengelola  pulau terluar itu, Abob tidak bisa hanya menggunakan satu perusahaan saja.

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Power Land dari Bapedalda Kota Batam, Abob selaku Direktur dan A Fuan sebagai Komisaris PT Powerland, melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan.


"Tahap II (Abob) akan dilaksanakan dalam waktu dekat," tutur Syahar Diantono kala itu. Baca: Peran dan Kepemilikan Abob atas Pulau Bokor Mulai Dibidik Polisi

Mirip Kasus Korupsi Suap Reklamasi Pulua Seribu di DKI Jakarta 
Rekamasi Pulau bokor Batam ini sendiri, mirip dengan kasus Korupsi suap, anggota DPRD DKI Jakarta M.Sanusi yang di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan menerima suap dari pengembang.
 
Demikian juga dalam reklamsi Pulau Bokor yang telah dikerjakan Abob sejak tahun 2010 lalu. Pada 2012, dampak reklamasi Pulau Bokor sudah dirasakan masyarakat nelayan sekitar. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan mahasiswa, kasus ini akhirnya sampai di meja DPRD Kota Batam.

Saat itu juga, puluhan anggota DPRD Batam periode 2009-2014 dikabarkan "kecipratan" rezeki berupa mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon. Buntutnya, kasus tersebutpun menguap di gedung DPRD Batam.

"Setelah Pulau bokor direklamasi hingga luas, kenapa setelah lima tahun baru polisi mengambil tindakan? Kenapa tidak saat itu (awal reklamasi)? Tentunya, kalau saat itu tidak ada cerita Rubicon yang disebut-sebut didapat oknum-oknum anggota DPRD Batam," kata Umar, salah satu mahasiswa di Batam, Jumat (5/6/2015).

Umar juga mempertanyakan kasus Pulau Bokor di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan isu hilangnya kasus gratifikasi mobil Jeep Rubicon. Sejatinya kata Umar, jika untuk mengusut kebenaran dugaan Rubicon yang diterima oknum Pemko Batam dan DPRD Batam, harus serta diungkap, karena menurutnya kasus tersebut masih satu paket.

"Anehnya, cerita Rubiconpun hilang di tangan polisi. Seharusnya kasus gratifikasi Rubicon juga diangkat, biar masyarakat tahu kebenarannya. Kasusnya juga satu paket. Karena adanya reklamasi, timbul Rubicon. Tidak ada reklamasi, tidak ada pula cerita Rubicon diterima oknum Pemko dan DPRD Batam," tutur dia kembali.

Sementara itu untuk menjerat Abob dan A Fuan sebagai pelanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik Polda Kepri telah memeriksa puluhan saksi, diantaranya pejabat di Dinas KP2K Batam, Bapedalda Batam, Dishub dan BP Batam.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan untuk PT Powor Land hanya seluas 68 hektar, tidak untuk PT Berantai Bay Storage, PT Rempang Sunset, PT Sunset Sukses.  Namun aktivitas reklamasi yang dilakukan lebih luas dari kewenangan yang diperoleh.

"Bahkan kita pernah menghentikan aktivitasnya dan memberi sangsi tegas," kata dia, Jumat sore.

Editor: Udin