Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi Mess Anambas, Radja Tjelak Pasrah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-04-2016 | 20:15 WIB
radja.jpg Honda-Batam
Radja Tjelak Nur Djalal (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ditetapkan tersangka dalam korupsi pengadaan mess Pemda dan mess mahasiswa Anambas oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur ‎Djalal (RTND) mengaku terpukul dan pasrah atas status yang disematkan itu.

Namun demikian, Radja Tjelak Nur Djalal yang ditemui dirumahnya di Komplek Mutiara Villa Nomor 5 kelurahaan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, menolak untuk berkomentar banyak terkait  statusnya sebagai tersangka tersebut.

"Kalau masalah kasus, saya tidak bisa komentarlah, karena sudah masuk ranah hukum," ujarnya saat menerima sejumlah wartawan dirumahnya, Rabu (6/4/2016).

Selain itu, Raja Tjelak alias Boy itu mengaku, dengan status yang tersangka itu, sebagai manusia dia juga merasa terpukul. Bahkan ketika tersebar kabar, dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia juga sempat mengumpulkan anak dan istrinya.

"Alhamdulillah, anak dan istri saya tetap memberi dukungan. Karena kalau keluarga dan anak-anak saya kuat, saya juga kuat," ujarnya.

Namun demikian, Raja Tjelak mengakui, sebelum diumumkan sebagai tersangka, dirinya sudah pernah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan ‎Tinggi Kepri.

Bahkan statusnya yang ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka, dikatakannya sudah dikabarkan dan disampaikanya kepada Bupati Anambas Abdul Haris. Sebab sebagai bawahan, menurutnya hal tersebut harus disampaikan.

Sebelum ditetapkan tersangka, minggu lalu dirinya sempat pamit ke Bupati untuk berangkat ke Tanjungpinang, memenuhi panggilan Kejaksaan. Dan hingga saat ini, dirinya juga belum kembali ke Anambas.

"Saat ini di rumah aja, nggak ada kegiatan. Kita lihat nantilah, bagaimana tindak lanjut proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Namun dirinya akan kooperatif jika dipanggil dan akan ditahan penyidik Kejaksaan. Sebab menurutnya, penetapannya sebagai tersangka merupakan cobaan yang harus ia hadapi.

"Terserah penegak hukum aja, mereka lebih pintar, kalau saya nanti membela diri seolah-olah saya ini benar," ujarnya.

Hingga saat ini, Radja Tjelak belum terpikir untuk menyewa pengacara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Sekda Kabupaten Kepulauaan Anambas sebagai tersangka korupsi ‎pengadaan mess asrama mahasiswa Anambas Tahun 2010.

Pengumuman penetapan Radja Tjelak sebagai tersangka korupsi pengadaan mess mahasiswa Anambas ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Putra SH dan sejumlah asistennya di Kajati Kepri, Selasa (5/4/2016) lalu.

Editor : Udin