Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba dengan BB Capai 1 Kilogram Sabu
Oleh : Hadli
Rabu | 06-04-2016 | 19:20 WIB
sabu.jpg Honda-Batam
ilustrasi narkoba jenis sabu (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Batam mencapai 1 kilogram (Kg).


Informasi yang diperoleh, polisi sudah lama melakukan pengintaian terhadap jaringan tiga tersangka yang berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda pada Selasa (5/4/2016) kemarin.

JR dan JI berhasil dibekuk di sekitar Top 100 Sagulung. Hasil penggeledahan tubuh kedua pengedar itu ditemukan sabu dalam beberapa paket plastik bening. Dari tubuh JR didapati 12 gram dan JI 36,8 gram.

Polisi melakukan pengembakan kasus kepemilikan narkoba tersebut dari kedua tersangka. Keduanya menyanyi, bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang bandar narkoba yang juga keberadaannya ada di Batam.

Alhasil, kerja keras Polisi dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto membuahkan hasil, dengan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan hunian Alam Manda, Kecamatan Seibeduk.

Seorang pria yang ditangkap di dalam rumahnya itu berinisial SA. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 875,8 gram sabu dari beberapa lokasi di dalam rumah tersebut. Diperoleh empat paket seberat 20,9 gram ditemukan di dalam dompet tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku barang haram itu masih tersimpan di dalam satu buah kaleng biscuit yang berisikan 854,9 gram, terdiri dari 10 paket. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 946 gram sabu.

Kompol Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, ada nama tersangka lainnya yang menjadi target Polisi. "Ya, ada kita amankan tiga tersangka beserta barang bukti narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Saat ini kita masih melakukan penyidikan tersangka lainnya yang berperan di atas ketiga tersangka," ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Editor: Udin