Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksploitasi Tiga PSK ke Luar Negeri, Achmad Zaenal Dituntut 7 Tahun
Oleh : Gokli
Rabu | 06-04-2016 | 16:47 WIB
sidang-ahmad-zainal.jpg Honda-Batam
Achmad Zaenal alias Diki, terdakwa tindak pidana perdagangan saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Zaenal alias Diki, terdakwa tindak pidana perdagangan orang dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan mengeksploitasi tiga wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ke luar negeri.

Selain hukuman penajara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp300 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," kata Rumondang, membacakan surat tuntutannya, Rabu (6/4/2016).

Atas tuntutan itu, terdakwa dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Egi Novita dan Muhammad Chandra, mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. Ia berdalih, sebagai tulang punggung keluarga, memiliki satu orang anak berumur 8 tahun.

"Gara-gara kasus ini, istri saya kabur. Keluarga saya berantakan. Mohon keringanan hukuman, pak hakim," katanya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, Majelis menyampaikan akan bermusyawarah membuat putusan. Majelis memutuskan menunda sidang sampai satu minggu.

"Kenapa saudara baru ingat anak istri sekarang?," kesal Wahyu.

Diurai dalam surat tuntutan, Achmad Zaenal telah mengirim tiga wanita masing-masing YO, SR, dan TY ke Malaysia dan Singapura. Ketiga TKW itu dipaksa melayani pria hidung belang sampai puluhan kali.

Para korban tak mendapat upah dari pelayanannya. Malah mereka dibebani utang, yang diserahkan penampung di Malaysia dan Singapur kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 4 atau kedua pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Dodo