Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Sekda Anambas Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-04-2016 | 15:12 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RTND masih bebas melenggang dan belum ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meski sudah berstatus sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi pengadaan mess mahasiswa dan Pemkab Anambas.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui RTND saat berada di Tanjungpinang. Saat rumahnya yang berada di Perumahan Mutiara Villa Nomor 5 Kelurahan Sei Jang, salah seorang anak RTND  mengakui, kalau ayahnya sedang keluar rumah. 

‎"Bapak ada di Pinang kok. Lagi keluar saja sebentar, tunggu saya telepon dulu ya," ujarnya pada awak media, Rabu (6/4/2016).

Tak lama setelah menelepon, pemuda gempal yang mengaku anak RTND ini, juga mengatakan, kalau bapaknya masih ada keperluan di luar, dan satu jam lagi baru akan kembali ke rumah. 

"Masih ada urusan di luar, satu jam lagi baru pulang. Kalau mau nunggu boleh, atau nanti aja, balik lagi ke sini," sebutnya.

‎Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri N. Rahmat dan Kepala Seksi Penyidikan M. Zainur mengatakan pemanggilan terhadap RTND, pasca-penetapan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan. Baca: Kejati Kepri Tetapkan Sekda Anambas Tersangka Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa

"Rencana pekan depan baru mau kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka, demikian juga saksi lain, untuk dimintai keterangan kembali setelah kasus dinaikan ke penyidikan," kata Rahmat. 

Ditanya mengenai pencekalan, Zainur menyatakan kalau sampai saat ini belum dilakukan, karena Kejaksaan meyakini yang bersangkutan (RTND-Red) akan kooperatif. 

Editor: Dodo