Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tugboat Pengangkut Pasir Ditangkap Lanal Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-04-2016 | 13:43 WIB
tugboat-pasir-ctach.jpg Honda-Batam
Salah satu dari dua tugboat penarik tongkat pengangkut pasir dari Malaysia yang ditangkap aparat Lanal Batam. (Foto: Roni Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua unit kapal jenis tugboat berbendera Indonesia dengan menggandeng tongkang mengangkut pasir kali dari Malaysia, diamankan Lanal Batam. Penangkapan dilakukan setelah pasir yang diangkut tersebut diduga ilegal, Senin (4/4/2016).


Kedua kapal tersebut yakni, TB. SDS 28 yang menarik TK. OV 1, dan TB. Buana Bravo yang menarik tongkang TK. Buana Ocean 14. Petugas dengan kapal Patkamla Sea Rider 2 dari Lanal Batam ini, menangkap kedua kapal pada waktu yang berbeda

Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno, melalui rilis mengatakan, pihaknya awalnya menangkap TB.SDS 28 yang menarik TK. OV 1 sekitar pukul 01.52 WIB di posisi 01 12 635 U - 104 02 009 T, perairan Tanjung Sengkuang Batam, yang dinahkodai oleh Raymon Dilla dengan 7 (tujuh) orang ABK.

"Kapal akan melakukan pelayaran dari negara Malaysia ke Singapura. Namun sebelum masuk ke Singapura, ternyata masuk ke wilayah perairan Indonesia, sehingga kapal berikut tongkang diperiksa berdasarkan aturan hukum negara Indonesia," ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Sama halnya dengan TB.Buana Bravo yang menarik tongkang TK. Buana Ocean 14, kapal yang dinahkodai Nimrod Simanjuntak dengan 7 (tujuh) orang ABK ini, ingin berlayar ke Sigapura dari Malaysia, namun malah masuk ke perairan Indonesia, di Tanjung Sengkuang, sekitar pukul 6.55 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap dua kapal didapat adanya bukti bahwa mereka melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kapal tersebut melakukan pelanggaran, berupa tidak memiliki dokumen berlayar atau sudah tidak berlaku. Nahkoda dan ABK juga tidak terdaftar dalam buku sijil serta muatanhya ilegal," tambah Eko.

Sejauh ini lanjutnya, pihaknya tegah melakukan penyidikan terhadap dua kapal tersebut, dan nantinya akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam unuk proses lebih lanjut.

"Sesuai dengan pelanggarannya mereka dijerat Pasal 285, Pasal 302 ayat (1), Pasal 312 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Editor: Dodo