Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bestari

Mantan Kadis dan Plt Kadis PU Tanjungpinang Lempar Tanggung Jawab
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-04-2016 | 11:14 WIB
sidang_kasus_camat.jpg Honda-Batam
Inilah para terdakwa kasus orupsi Pembangunan Kantor Camat Bestari. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kendati mengetahui pembayaran dan pencairan 20 persen uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bestari, yang dilakukan terdakwa Ahmad Safii dan Zulpenedi, dalam korupsi ‎pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang 2014, mantan Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Robert Pasaribu menolak dikatakan bertanggungjawab atas proyek bermasalah yang merugikan negara Rp406 Juta tersebut. 


Robert beralasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas, saat itu dirinya telah melimpahkan sebagian kewenanganya, selaku PA, kepada Terdakwa, Zulfanedi selaku KPA dan PPK.

"Pengguna Anggaran memang saya, tetapi untuk pelaksanaan kegiatan, sebagiaan tugas sudah saya serahkan ke terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitment ‎(PPK)," ujar mantan Kepala Dinas PU kota Tanjungpinang ini beralasan, ketika bersaksi di PN Tanjungpinang atas terhadap terdakwa Ahmad Safii dan Jufendei di PN, Selasa, (5/4/2016). 

Dari sejumlah tugasnya sebagai PA, dikatakan Robert, tinggal hanya 2 tugas dan fungsi sebagai PA yang menjadi kewenanganya, yaitu penyusunana Rencana Kerja Anggaran dan Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sedangkan pelaksaaan penggunan anggaran diserahkan kepada KPA sekaligus sebagai PPK terdakwa Julfanedi.

Mengenai status lahan Robert menjelaskan, sebelum pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembangunan, dirinya sebagai kepala Dinas PU, telah menyurati Camat Bukit Bestari, Riwayat, atas status lahan hibah rencana pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari itu. Setelah dikatakan camat lahanya sudah ada dan tidak ada masalah. Selanjutnya, Dinas PU mengajukan pengalokasiaan anggaran untuk pembangunan Fisik Kantor Camat Bestari itu, di APBD 2014 kota Tanjungpinang. 

"Sebelum masuk dalam Rencanaan Kegiatan Pembangunan di APBD, status kepemilikan lahan, yang menurut camat Bukit Bestari, merupakan lahan hibah dari PT.Kemayen Bintan, Sudah kami pertanyakan, hingga alokasi dananya di plot dan dianggarakan di APBD kota Tanjungpinang," tutur Robert. 

Sedangkan administrasi pelaksanaan hibah, dilakukan sambil tender proyek berjalanan, dan bahakan ketika proses lelang pembangunan Kantor camat sedang berlangsung, Dinas PU juga ‎saat itu kembali meminta kepastiaan administrasi hibah lahan itu ke Kecamatan Bukit Bestari, untuk memastikan kalau lahaan tidak ada masalah. 

"Saat itu camat juga menyurati kami di Dinas PU, yang menyatakan, lahan tidak ada masalah, hingga pada 30 Mei 2014, lelang dilaksanakan, oleh KPA dan PPK," sebutnya. 

Terkait dengan penerimnaan uang muka, dikatakan Robert, sepenuhnya dilakukan oleh Julfanedi dengan kontraktor selaku pelaksana kegiatan, Namun pada saat itu, dirinya juga mengetahui. Demikian juga permasalhaan lahaan yang menjadi penyebab tidak jadinya dilakukan pembangunan gedung, diketahui dari Terdakwa Julfanedi, selaku KPA dan PPK. 

"Setelah ada Komplein atas kepemilikan lahan, saya juga menyarankan pada KPA dan PPK agar kembali memastikan dan menanyakan hal itu ke Kecmatan, dan atas kejadiaan itu, saya meminta pada PPK agar dilakukan pemutusan kontrak kerja," sebut Robert.

Sedangkan mengenai uang jaminan, lagi-laghi Robert bedalih, dalam pelaksanaan pencairan uang muka sebenarnya disertai dengan uang Jaminan, demikian juga jaminan pelaksanaan. 

"Tetapi ketika kontrak diputus, selain pengambilan uang muka, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan juga dicairkan, sedangkan uang jaminan, kontraktor berjanji akan mengembalikan," sebutnya. 

Sementara itu, Plt.Kadis PU Kota Tanjungpinang, Amri Alis, mengatakan, pencaoiran 20 Persen uang muka dari pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Camat Bestari itu, awalnya tidak diketahuinya. Karena dirinya menjabat sebagai Plt.Dinas PU baru pada bulan Januari 2015. 

Tetapi setelah dilakukannya Telaah, dalam Lpaoran Pelaksanaan Kegiatan, setelah Pemutusan Kontrak, dengan pekerjaan yang masih Nol Progress, dirinya menanyakan PPK, serta menyurati Kontraktor Pelaksana, terdakwa Saffii selaku Dirut PT.PDIP untuk mengembalikan dana yang sudah dicairkan tersebut. 

"Saya surati dia dia (terdakwa Safii, red) hingga 3 kali, untuk melakukan pengembaliaan uang muka yang sebelumnya sudah dicairkan, hal ini juga berkaitan dengan Temuan BPKP dalam LHP APBD 2014," ujarnya. 

Surat permintaan pengembaliaan dana, tambah Amrialis, juga didasari dari adanya Surat Pernyataan dan Kesepakatan, kesedian kontraktor CV. PDIP Untuk melakukan pengembalian dana, hingga Desember 2015. 

"Tapi surat saya tidak pernah dibalas, hingga saya menemui yang bersangkutan. Dan kepada saya, Safii mengakui dan akan mengembalikan, hanya dia minta waktu, karena belum punya uang," ujarnya. 

Karena tidak kunjung dibayar, akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, memproses pencairan uang muka proyek yang belum dikembalikan, Ahmad Safii itu dalam dugaan kasus korupsi.

Selain dua saksi, dalam sidang lanjutan dua terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bestari yang diketuai Hakim  Windi Ratnasari SH, juga menghadirkan sejumlah saksi lainya. Namun Sub-Kontraktor Pelaksanan yang meminjam Perussahaan CV. PDIP. Asrul tidak terlihat hadir dalam sejumlah saksi tersebut karena sebelumnya sudah ditetapkan DPO. 

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi Proyek Gedung Kantor Camat Bukit Bestari, ‎Ahmad Safii  selaku Kontraktor, dan Julfenedi Selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Melakukan Korupsi atas Pencairan Uang Muka Proyek Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Rp.406 Juta, sementara Progress Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih Nol Persen. 

Jaksa Juga mengatakan, Seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja. 

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safii. Hingga ke dua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah, UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan tanggung Jawab keuangan Negara, Mengakibatakan Kerugian Negara sebesar Rp406 Juta. 

"Atas perbuatanya, Terdakwa didakwa Melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi sebagai mana diuabh dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 18 UU nomor ‎UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam Dakwaan Primer,"ujar Rabuli. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Terdakwa Ahmad Safii, dengan dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal ‎55 KUHP. 

Editor: Dardani